Publik semakin gelisah melihat kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Timothy Ronald dan Kalimasada. Laporan yang disebut mencapai kerugian miliaran rupiah membuat perhatian masyarakat terus tertuju pada perkembangan penyelidikan.
Satu pertanyaan pun terus bergema: kapan pihak berwajib akan memanggil terlapor untuk diperiksa? Hingga awal Februari 2026, meskipun laporan telah menumpuk, panggilan belum juga terlaksana dan situasi ini memicu spekulasi di ruang publik.
Banjir Laporan, Publik Soroti Pemanggilan Timothy Ronald
Sejak laporan dugaan penipuan mulai masuk ke kepolisian, fokus publik tak lepas dari janji keuntungan tinggi yang ditawarkan dalam kelas Akademi Crypto serta klaim informasi koin yang disebut berpotensi melonjak tajam.
Korban yang merasa dirugikan oleh Timothy Ronald semakin berani melapor setelah melihat pola serupa bermunculan. Situasi ini memperkuat dugaan adanya modus yang sistematis.
Bukan Cuma Rugi, Korban Akademi Crypto Klaim Alami Intimidasi
Kerugian yang diklaim mencapai miliaran rupiah membuat perhatian terhadap proses hukum semakin intens. Nama Timothy Ronald pun terus menjadi perbincangan, baik di media sosial maupun komunitas kripto.
Meski demikian, hingga kini banyak pihak mempertanyakan mengapa terlapor belum juga dipanggil atau diperiksa secara resmi oleh penyidik. Dalam mekanisme hukum Indonesia, proses ini memang tidak berlangsung secara instan.
Secara hukum, dimulainya penyidikan ditandai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) KUHAP, penyidik wajib memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum.
Pemberitahuan tersebut dikenal sebagai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Artinya, sebelum masuk ke tahap pemanggilan, ada prosedur administratif yang harus dipenuhi terlebih dahulu sesuai ketentuan hukum.
Tahapan Prosedur Hukum Sebelum Timothy Diperiksa
Menjawab kekhawatiran publik, akun Skyholic memberikan klarifikasi melalui unggahan Instagram story pada Senin (10/02/2026). Mereka menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Timothy Ronald sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, bukan pihak komunitas atau organisasi mana pun.
“Pemanggilan adalah wewenang penyidik. Semua ada mekanisme dan juga prosedur hukumnya,” tulis Skyholic. Mereka juga menyebut bahwa proses hukum telah memasuki tahapan SP1, SP2, dan SP3, menandakan laporan telah dianalisis secara administratif.
Kenapa Timothy Ronald Belum Dipanggil Polisi? Ini Penjelasan Skyholic
Dasar pemanggilan diatur tegas dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP. Pasal ini menyatakan bahwa penyidik berwenang memanggil tersangka atau saksi dengan surat panggilan yang sah, disertai alasan serta memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan.
Selain itu, Pasal 227 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa surat panggilan harus disampaikan selambat-lambatnya tiga hari. Dengan ketentuan ini, apabila pemanggilan resmi dilakukan, publik kemungkinan besar akan lebih dulu mengetahui adanya surat tersebut.
“Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 227 ayat (1) KUHAP.
Jika seseorang tidak memenuhi panggilan tanpa alasan, Pasal 112 ayat (2) KUHAP memberi kewenangan kepada penyidik untuk melakukan pemanggilan kedua, bahkan dapat memerintahkan membawa yang bersangkutan.
Sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga harus memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah dalam proses pidana.
Melihat tahapan yang cukup kompleks serta skala perkara yang disebut melibatkan banyak pelapor, proses pengumpulan dan verifikasi alat bukti inilah yang kerap memerlukan waktu. Terlebih dalam perkara dugaan penipuan dengan jumlah korban yang besar.
Di Persimpangan Opini Publik dan Prosedur Hukum
Kasus dugaan penipuan Timothy Ronald dan Kalimasada kini berada di persimpangan antara ekspektasi publik dan ketentuan hukum. Masyarakat menginginkan langkah cepat, tetapi KUHAP menegaskan bahwa tindakan penyidikan harus sesuai prosedur, bukan tekanan opini.
Pasal Apa yang Disorot dalam Kasus Timothy Ronald–Kalimasada?
Fakta bahwa laporan terkait dugaan penipuan Akademi Crypto telah diterima menunjukkan perkara ini tidak dipandang sebelah mata. Proses administrasi yang berjalan menjadi indikator bahwa aparat tetap menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
Untuk saat ini, seluruh keputusan, termasuk kapan dan bagaimana pemanggilan Timothy Ronald dilakukan, sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Publik boleh bertanya dan komunitas boleh bersuara, tetapi penanganan harus berjalan sesuai prosedur.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



