Kasus aset kripto “Bitcoiin” yang menyeret aktor ternama Steven Seagal, berakhir dengan denda kepada Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC), Amerika Serikat (AS).
Aktor berusia 67 tahun itu akhirnya bersedia membayar denda sebesar US$157.000 (Rp2,2 miliar) kepada SEC. US$157.000 lainnya adalah “bentuk pengakuan” atas kompensasi yang diterimanya dari perusahaan penerbit aset kripto Bitcoiin, dalam perannya sebagai “promotor”. Total Steven diwajibkan membayar hingga Rp4,4 miliar atas kesalahannya itu.
Keterlibatan Steven dalam Initial Coin Offering (ICO) Bitcoiin berawal pada tahun 2017 silam, ketika ia didapuk sebagai “duta besar” untuk perusahaan Bitcoiin2Gen yang menerbitkan aset kripto Bitcoiin.
Lazimnya marketing seperti itu, Steven diminta mempromosikan “proyek investasi” itu di media sosialnya.
SEC menemukan, bahwa Steven menerima honor US$250.000 dalam bentuk uang tunai plus aset kripto Bitcoiin senilai lebih dari US$750.000.
Seiring waktu berjalan, Steven malah tak mengakui tak pula menyangkal temuan SEC itu. Tetapi bersedia membayar kepada SEC hingga Rp4,4 miliar.
“Para investor ini (Bitcoiin) berhak untuk mengetahui tentang pembayaran yang diterima Seagal atau yang dijanjikan untuk mendukung investasi ini. Selebritas tidak diizinkan untuk menggunakan pengaruh sosial mereka untuk mendukung investasi yang tergolong sekuritas, tanpa mengungkapkan bayaran mereka yang mereka terima secara tepat,” kata Kristina Littman, Kepala Unit Cyber, ​​Divisi Penegakan SEC.
Selain membayar denda, Seagal setuju untuk tidak mempromosikan proyek investasi atau sekuritas lainnya yang terkait dengan aset kripto manapun selama tiga tahun. [SEC/red]