Kasus Kripto Bodong PBOGA Masuk Sidang, Kerugian Capai Rp39,7 Miliar

Kasus dugaan penipuan investasi kripto PBOGA kini memasuki babak baru. Henrico Jonathan alias Rico Tampenawas mulai menjalani persidangan, sementara jejak rekening dan kerugian korban senilai Rp39,7 miliar ikut menjadi sorotan.

Kasus Kripto PBOGA Naik ke Meja Hijau

Dikutip dari laporan detikJatim pada Minggu (20/09/2026), perkara Rico kini telah masuk ke Pengadilan Negeri Surabaya setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan untuk proses penuntutan.

“Sudah P21, sudah sidang juga,” ujar Dirressiber Polda Jawa Timur Kombes Bimo Ariyanto saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga mengonfirmasi hal serupa. Kasi Penkum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono menyebut persidangan ditangani jaksa penuntut umum, sementara proses administrasinya berlangsung di PN Surabaya.

“Saya konfirmasi ke Pidum, sudah proses sidang di PN Surabaya, proses persidangan dan administrasi di sana (PN Surabaya),” ujar Adnan, menjelaskan perkembangan terbaru perkara tersebut.

BACA JUGA:  Nekat Beli Kripto LAPTOP Hunter Biden Rp2,9 Miliar, Trader Ini Tahu Sesuatu?

Berdasarkan data SIPP PN Surabaya, sidang bahkan telah memasuki agenda pembuktian dari jaksa pada Rabu (16/09/2026), dengan perkara terkait kasus kripto bodong tersebut ditangani dua jaksa penuntut umum.

Jadwal Sidang Kasus Kripto Bodong PBOGA
Jadwal Sidang Kasus Kripto Bodong PBOGA

Empat Perusahaan dan Rekening Bank Jadi Sorotan

Di balik persidangan itu, perhatian mengarah pada peran Rico dalam menyediakan perusahaan dan rekening bank. Jaksa mendakwa fasilitas tersebut kemudian digunakan dalam rangkaian penipuan investasi PBOGA.

Dalam dakwaan, Rico disebut menyediakan empat perseroan terbatas kepada Timothy Tandio Kusuma, sosok yang disebut masih berstatus DPO dalam perkara investasi crypto bodong tersebut.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan

Perannya disebut tidak berhenti pada penjualan badan usaha. Rico juga diduga membantu menyiapkan struktur perusahaan, mengatur kepengurusan, hingga mengurus pembukaan rekening bank.

Token dan Key BCA dari rekening-rekening tersebut disebut ikut diberikan kepada pihak yang membutuhkan perusahaan beserta akses perbankannya. Dari transaksi itu, Rico menerima sekitar Rp230 juta secara bertahap.

BACA JUGA:  Waspada Tutorial Bot Trading AI, Salah Langkah Bisa Bikin Kripto Raib

Menurut keterangan penyidik, perkenalan Rico dengan Timothy bermula melalui seorang teman berinisial ST. Pertemuan tersebut kemudian disebut berkembang menjadi pembahasan mengenai urusan bisnis.

“Menurut keterangan Tersangka HRT, dirinya kenal dengan TMT dari teman tersangka yang bernama ST untuk membahas bisnis,” imbuhnya.

Jejak Rp39,7 Miliar Mulai Dibuka

Bagian krusial muncul ketika jaksa menduga sejumlah rekening tadi menjadi jalur masuk dana korban. Dari penyelidikan kepolisian, kerugian yang berkaitan dengan perkara tersebut disebut mencapai Rp39,7 miliar.

Para korban direkrut melalui media sosial dan grup WhatsApp, lalu diarahkan menempatkan dana pada investasi crypto dan saham melalui sejumlah aplikasi dan platform yang digunakan dalam skema tersebut.

Ada Peluang Emas, Begini Cara Investasi Crypto di Indonesia untuk Pemula!

Seiring penyidikan berjalan, polisi turut menyita beragam barang bukti, mulai dari tiga ponsel dan satu laptop milik Rico hingga flashdisk, rekening koran, serta tangkapan layar percakapan terkait perkara.

BACA JUGA:  iPhone Duo Bisa Jadi “Trading Station” Kripto Mini? Layar 7,6 Inci Bisa Buka Dua Aplikasi Sekaligus

Dokumen yang diamankan juga mencakup rekening atas nama sejumlah perusahaan, termasuk PT Angkut Indah Kirim, PT Jaya Megah Berkah, PT Beras Nusantara Indonesia, dan PT Tekno Impian Kita.

Dengan perkara kini memasuki tahap pembuktian, persidangan berikutnya akan menjadi bagian penting untuk menguji dakwaan jaksa dan bukti yang diajukan. Rico didakwa berdasarkan ketentuan KUHP serta UU ITE.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita Bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait