Kasus Kripto Timothy Ronald Memanas, Polisi Terima Dua Laporan

Polemik dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, kembali mencuat ke ruang publik. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa aparat kepolisian kini menangani lebih dari satu laporan dengan perkara yang serupa. 

Dua Laporan Masuk, Polisi Dalami Kasus Timothy Ronald

Dikutip dari laporan CNN Indonesia pada Rabu (21/01/2026), Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan trading kripto yang melibatkan Timothy Ronald dan seorang trader kripto bernama Kalimasada.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyebut bahwa laporan terbaru masuk pada Selasa malam dan memiliki substansi perkara yang sama dengan laporan sebelumnya.

“Dua laporan polisi ya. Tadi malam, kemarin malam ada laporan lagi, yang menanyakan tentang perkara yang sama,” ujar Budi kepada wartawan. Pernyataan ini menegaskan bahwa kasus tersebut tidak lagi berdiri sebagai laporan tunggal.

IKLAN
Chat via WhatsApp
BACA JUGA:  Waduh! Salah Satu Bisnis Milik Timothy Ronald Gulung Tikar

Laporan pertama diajukan oleh seseorang bernama Younger. Dugaan penipuan trading kripto ini kemudian mencuat ke ruang publik setelah diramaikan oleh akun anonim Skyholic888, yang turut membagikan foto bukti tanda laporan polisi dari Polda Metro Jaya.

Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Kerugian Capai Rp200 Miliar

Unggahan tersebut memicu diskusi luas, seiring kembali munculnya narasi kerugian yang dialami sejumlah pihak dalam aktivitas trading kripto yang dikaitkan dengan nama Timothy Ronald dan Kalimasada. 

Laporan Kedua dan Deretan Pasal yang Disangkakan

Tak berselang lama, laporan kedua kembali masuk ke Polda Metro Jaya. Pada Senin lalu, seorang perempuan bernama Agnes Stefani secara resmi melaporkan Timothy Ronald dan Kalimasada.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dengan masuknya laporan ini, jumlah aduan resmi terkait kasus dugaan penipuan trading kripto tersebut bertambah menjadi dua.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Terima 3 Laporan Dugaan Penipuan Timothy Ronald

Dalam dua laporan itu, Timothy Ronald dan Kalimasada melanggar sejumlah ketentuan hukum. Pasal yang dicantumkan mencakup Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Selain itu, laporan juga memuat Pasal 492 KUHP serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023. Rangkaian pasal tersebut menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya menyentuh informasi elektronik, tetapi juga dugaan pelanggaran transaksi keuangan dan unsur pidana lainnya.

Membedah Pasal di Kasus Timothy Ronald-Kalimasada

Proses Penyelidikan Berjalan, Pemanggilan Menyusul

Menurut Budi Hermanto, penyidik saat ini masih fokus mendalami kedua laporan tersebut. Tahap awal dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari para pelapor, saksi, serta menelaah alat bukti yang telah diserahkan.

BACA JUGA:  Raksasa Penambang Bitcoin Ini Terancam Bangkrut, Operasi Mulai Lumpuh

“Klarifikasi terhadap pelapor, termasuk saksi dan juga alat bukti, ini kan harus diolah dulu, baru dapat dilakukan pemanggilan. Pastinya, apabila sudah mendapatkan data, fakta, keterangan yang valid, pasti penyidik akan memanggil orang yang dilaporkan,” jelas Budi. 

Seiring berjalannya penyelidikan, publik kini menanti kejelasan lebih lanjut dari aparat penegak hukum. Kasus dugaan penipuan ini tidak hanya menjadi ujian bagi pihak-pihak yang dilaporkan, tetapi juga menjadi sorotan penting bagi industri kripto di Indonesia.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia