Kasus dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama Timothy Ronald kembali berlanjut. Kali ini, laporan resmi masuk ke Polda Jawa Timur, menandai babak baru dalam polemik yang sebelumnya juga mencuat di Jakarta.
Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Jatim
Dikutip dari laporan CNN Indonesia, Rabu (21/01/2026), dua pelapor, Asadud Malik asal Blitar dan Yohanes Taufan warga Surabaya, melaporkan Timothy Ronald bersama Kalimasada ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut diterima dengan Nomor: LP/B/87/1/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Seiring dengan laporan tersebut, kuasa hukum pelapor, M. Lutfi Rizal, menyatakan pihaknya mendampingi korban dalam melaporkan dugaan penipuan kripto. Menurutnya, praktik yang diadukan berkaitan dengan kelas edukasi kripto yang menjanjikan potensi keuntungan berlipat ganda.
“Kami mendampingi para korban [melapor] atas dugaan tindak pidana, salah satunya terkait dengan penipuan yang diduga dilakukan oleh inisial TR dan K,” kata Rizal.
Berdasarkan keterangan pelapor, aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sejak 2023. Modus yang digunakan berupa pembukaan kelas kripto, dengan biaya mulai dari Rp9 juta hingga paket keanggotaan seumur hidup senilai Rp41 juta.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyampaikan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap awal.
“Benar, Polda Jawa Timur telah menerima pelaporan terkait dugaan penipuan investasi trading kripto. Saat ini masih dilakukan pengumpulan data dan alat bukti,” ujarnya.
Modus Kelas Kripto dan Dugaan Kerugian Korban
Dalam kelas tersebut, para peserta disebut mendapat arahan untuk membeli atau berinvestasi pada koin kripto tertentu dengan janji keuntungan besar. Namun, alih-alih meraih profit, sejumlah peserta justru mengalami kerugian.
“Adanya kelas yang menjual iming-iming keuntungan sangat lipat ganda itu yang akhirnya membuat korban mau melakukan transaksi kripto tersebut,” kata Lutfi.
Kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari ratusan juta rupiah hingga mendekati Rp900 juta, termasuk biaya pendaftaran kelas dan kerugian transaksi aset kripto.
Salah satu pelapor, Yohanes Taufan, mengungkapkan ketertarikannya mengikuti kelas tersebut dipicu oleh branding yang dibangun TR di media sosial. Ia menilai kemampuan analisis yang ditampilkan terkesan meyakinkan secara akademis.
Pelapor telah menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar transaksi kepada penyidik. Kelas crypto tersebut digelar secara daring melalui Discord, dengan peserta yang diduga berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Menurut kuasa hukum, di Jawa Timur saja terdapat sekitar 15 korban dengan nilai kerugian berbeda-beda. Sementara itu, laporan sebelumnya mengungkapkan jumlah korban secara nasional diduga mencapai lebih dari 3.500 orang, dengan total kerugian sekitar Rp200 miliar.
Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Kerugian Capai Rp200 Miliar
Perkembangan Penyelidikan Kasus Timothy Ronald
Atas laporan tersebut, para terlapor kini menghadapi tindakan hukum dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Selain di Jawa Timur, Timothy Ronald dan Kalimasada juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh korban lain. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor terkait rangkaian laporan tersebut.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



