Kasus Timothy Ronald Berpotensi Ada Pencucian Uang, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

Penyelidikan dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama Timothy Ronald kini memasuki babak baru. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi telah melakukan penelusuran, seiring menguatnya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepada Blockchainmedia.id, praktisi hukum dan pengamat pun angkat bicara.

PPATK Lakukan Penyelidikan Proaktif

Kasus dugaan penipuan investasi kripto yang diduga melibatkan influencer keuangan Timothy Ronald kini mendapat perhatian serius dari PPATK. Informasi ini terungkap dalam laporan Tribun News yang dipublikasikan pada Rabu (14/01/2026).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait potensi TPPU dalam perkara tersebut. Meski demikian, ia enggan membeberkan detail temuan sementara yang telah dikantongi.

“Iya sudah (melakukan penyelidikan). Nanti bisa ditanyakan ke penyidiknya mengenai substansi kasusnya,” kata Ivan, Rabu (14/01/2026).

IKLAN
Chat via WhatsApp

Bukti Ini Buka Sisi Lain Kasus Dugaan Penipuan Timothy Ronald

Ivan menjelaskan, langkah ini dilakukan sesuai tugas dan kewenangan PPATK berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan, PPATK bergerak secara proaktif pada kasus Timothy tanpa menunggu permintaan resmi dari aparat penegak hukum.

“Kami lakukan tugas dan kewenangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Kami lakukan proaktif atas inisiatif langsung karena menerima laporan transaksi dari pihak perbankan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Desak Penelusuran Dugaan TPPU dalam Kasus Timothy

Seiring penyelidikan yang dilakukan PPATK, kuasa hukum korban, Jajang, menegaskan bahwa perkara ini tidak berhenti pada penipuan kripto atau pelanggaran UU ITE semata. Menurutnya, terdapat indikasi kuat tindak pidana pencucian uang yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Kami menduga kuat ini bukan hanya penipuan dan pelanggaran Undang-Undang ITE, tapi juga berpotensi mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena itu, PPATK harus turun untuk menelusuri dari mana asal-usul harta kekayaan yang bersangkutan,” ujar Jajang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/01/2026).

BACA JUGA:  Skyholic Akhirnya Muncul ke Publik, Identitasnya Bikin Kaget!

Jajang mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan dari hampir 300 korban yang diduga merupakan mantan anggota Akademi Crypto. Kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah per orang.

“Sebagian korban mengalami kerugian hingga Rp4 miliar, Rp5 miliar, bahkan ada yang mencapai Rp6 miliar per orang. Untuk klien kami pribadi saja, kerugiannya hampir Rp3 miliar,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan Skyholic888 yang menginisiasi pelaporan para korban. Ia menyebut adanya indikasi TPPU serta membuka peluang bertambahnya pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Pihak yang berpartner dengan Timothy bersiap untuk turut dimintai pertanggungjawaban. Mereka bisa dijerat pasal TPPU. Seluruh pihak yang terasosiasi, pernah menerima aliran dana, atau memiliki afiliasi dengan Timothy akan ditelusuri,” tulis Skyholic.

Ikut Akademi Crypto Timothy Ronald? Skyholic Tawarkan Solusi Refund

Pandangan Pakar Hukum: TPPU Bisa Diproses Paralel

Menanggapi kemungkinan pengembangan perkara ke Pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang TPPU, pengacara kondang di Medan, Ranto Sibarani, SH, MH, menjelaskan bahwa tindak pidana pencucian uang tidak harus menunggu pembuktian tindak pidana asal berkekuatan hukum tetap.

“Antara tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang tidak memiliki satu kehendak jahat atau mens rea yang sama. TPPU bukan tindak pidana berlanjut, melainkan tindak pidana yang berdiri sendiri meskipun saling berkaitan,” ujar Ranto kepada jurnalis Blockchainmedia.id melalui pesan WhatsApp, Sabtu (17/01/2026).

Ia menegaskan, karena masing-masing perbuatan berdiri sendiri, penyidik dapat memproses TPPU secara paralel pada kasus Timothy Ronald tanpa harus lebih dulu membuktikan tindak pidana asalnya.

Di sisi lain, Ranto berpendapat jika Timothy dipidana dengan pasal penipuan dan penggelapan, maka akan sulit maju negara ini.

BACA JUGA:  Skyholic: Kripto Rusak Bukan Karena Teknologi, Tapi Manusianya

“Karena akhir-akhir ini saya melihat banyak orang kaya (crazy rich) yang menjadi target pidana, padahal pendidikan investasi, trading, kripto jauh lebih penting dikuasai ketimbang menjerat pidana anak-anak muda yang kreatif tersebut,” tegasnya.

Di kesempatan terpisah, pengamat hukum keuangan Pardo Gultom menilai kewenangan PPATK dalam melakukan penelusuran patut dihormati, sepanjang dijalankan sesuai batas undang-undang dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Setiap aktivitas keuangan baru dapat dikategorikan sebagai TPPU apabila dana yang digunakan terbukti berasal dari suatu tindak pidana kejahatan. Karena itu, proses penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati dan objektif,” ujar Pardo yang juga aktif sebagai Senior Partner di Bisara & Co. Advocates, Jakarta itu.

Pardo mencontohkan, misalnya, si A memperoleh uang atau aset dari hasil tindak pidana korupsi, lalu mengubah uang tersebut menjadi kegiatan usaha yang legal maupun yang illegal dengan bentuk yang berbeda dari tindak pidana awalnya. Ia bilang, inilah yang disebut menyamarkan asal-usul kekayaannya. Ada macam-macam bentuk tindak pidana di mana si pelaku memperoleh harta kekayaannya. Ini bisa dilihat di Pasal 2 ayat (1) UU TPPU No. 8 Tahun 2010 dan Pasal 607 ayat (2) KUHP yang baru.

“Kalau untuk kasus Timothy, menurut saya pihak yang berwenang harus lebih hati-hati dan objektif dalam kasus ini karena kalau kita cek di situs OJK, perusahaan yang didirikan Timothy untuk perdagangan aset kripto itu brand-nya bernama FLOQ dengan legalitas badan hukum PT Kripto Maksima Koin yang sudah terdaftar di OJK pada 1 Februari 2025. Artinya, perusahaan kripto yang didirikan Timothy sudah lolos regulatory sandbox OJK untuk melakukan perdagangan aset kripto.

Pardo juga mengingatkan bahwa aktivitas investasi maupun trading kripto pada dasarnya dilakukan atas kesadaran dan risiko masing-masing pemilik akun. Menurutnya, untung dan rugi menjadi tanggung jawab investor, sebagaimana praktik di pasar saham.

Kapan Exchange FLOQ Milik Timothy Ronald Rilis? Ini Bocorannya!

Janji Profit Fantastis Lewat Akademi Crypto

Sebelumnya, salah satu korban bernama Younger mengaku tergiur oleh narasi gaya hidup mewah yang ditampilkan. Hal ini sejalan dengan keterangan Jajang yang menyebut adanya iming-iming keuntungan trading kripto hingga 300–500 persen.

BACA JUGA:  Co-Founder Reku: Influencer Bukan Sumber Kerugian, Literasi dan Regulasi Jadi Kunci

“Pada praktiknya, para korban justru mengalami kerugian hingga 90 persen dari dana yang mereka investasikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan berbagai bukti kepada penyidik, mulai dari bukti transaksi, kode referral, hingga video promosi. Jajang juga membantah anggapan bahwa para korban Timothy baru bersuara setelah mengalami kerugian.

“Kami bicara berdasarkan data dan fakta, bukan asumsi atau framing,” katanya.

Lebih lanjut, Jajang menduga terlapor tidak memiliki kapasitas maupun sertifikasi yang memadai, serta mempromosikan crypto exchange yang diduga tidak memiliki izin resmi di Indonesia. 

Begini Kasus Timothy Ronald di Mata Hukum soal Dugaan Penipuan Akademi Crypto

Kasus ini dinilai membawa dampak sosial yang serius. Sejumlah korban dilaporkan kehilangan aset, terjerat utang, hingga mengalami tekanan ekonomi dan keluarga setelah mengikuti skema investasi yang dijanjikan berisiko rendah dengan imbal hasil tinggi.

Dengan penyelidikan PPATK yang kini berjalan, perkara ini diharapkan dapat diungkap secara menyeluruh. Hasil penelusuran tersebut menjadi krusial untuk memastikan kejelasan asal-usul aliran dana, sekaligus memberi kepastian hukum bagi para korban.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia