Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian mengarah pada dugaan penggunaan aset kripto sebagai instrumen untuk menyamarkan harta hasil tindak pidana.
Dugaan Penyamaran Aset Kripto di Kasus Febrie
Perkembangan kasus TPPU Febrie Adriansyah memasuki babak baru setelah muncul dorongan agar penyidik memperluas penelusuran aset. Tidak hanya uang tunai atau emas, aset kripto dan saham juga dinilai perlu didalami.
Mengutip laporan Tribunnews pada Senin (27/07/2026), pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penyidik perlu mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan penyamaran aset melalui berbagai instrumen investasi.
Menurut Fickar, dugaan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam perkara TPPU, pelaku umumnya berupaya menyembunyikan asal-usul harta hasil kejahatan dengan mengalihkannya ke berbagai aset yang dinilai lebih sulit dilacak.
PPATK: Koruptor Makin Licik, Kripto hingga Emas untuk Samarkan Jejak Korupsi
Meski begitu, ia menegaskan seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Karena itu, barang bukti yang telah disita, termasuk perangkat elektronik dari Café de Clan di Cipete, dinilai penting.
Fickar juga menilai bahwa modus penyembunyian aset sering melibatkan pihak lain sebagai penampung sementara. Namun, dugaan keterlibatan pihak lain baru dapat dipastikan apabila didukung bukti yang cukup selama proses penyidikan.
“Nah, karena itu dia menggunakan koleganya, makanya ada kaitannya dengan alumni, perguruan tinggi dan segala macam, nah itu urusan lain lah ya, kita nggak mau masuk ke sana. Tapi kira-kira dia punya orang yang dia pegang untuk menampung hasil itu,” ujar Fickar.
Alasan Kripto Ikut Disorot dalam Kasus TPPU Febrie
Fickar menilai Febrie memahami bagaimana sistem pelacakan transaksi keuangan bekerja. Menurutnya, menyimpan dana melalui lembaga keuangan resmi akan lebih mudah ditelusuri oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Hal itu, menurut Fickar, bisa menjadi salah satu alasan mengapa penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar di sebuah kafe serta emas batangan seberat 74 kilogram di sebuah rumah kawasan Sentul.
“Dia juga ngerti ada PPATK, kalau dia taruh di lembaga resmi, di bank atau di deposito, itu bisa ditelusuri oleh PPATK ke ujung, istilahnya ke bank yang paling ujung pun itu bisa pasti dapat oleh PPATK,” jelasnya.
Lebih jauh, Fickar menilai kemungkinan aliran dana hasil tindak pidana yang dialihkan ke aset kripto juga patut didalami. Sebab, seseorang yang dijerat pasal TPPU diduga telah berupaya menyamarkan asal-usul kekayaan melalui berbagai cara.
Menurutnya, penyamaran hasil korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui properti atau cash. Instrumen investasi seperti kripto, saham perusahaan, hingga berbagai aset digital lainnya juga berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana menyembunyikan hasil tindak pidana.
“Nah karena itu, dia selain korupsi, juga dijerat TPPU. Itu kan bagian dari penyamaran hasil tindak pidana. Itu kan TPPU, ke kripto, ke saham perusahaan, ke apa ya, disimpan seperti itu. Atau ke bidang lain yang asal-muasal dari perbuatan melawan hukum,” ucap Fickar.
Kripto Bisa Disita Jika Terbukti Berasal dari Kejahatan
Dari sisi hukum, Fickar menegaskan bahwa aset yang ditempatkan pada instrumen investasi, termasuk kripto maupun saham, tetap dapat disita apabila terbukti berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.
Ia menjelaskan, KUHAP memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk menyita barang yang menjadi alat kejahatan, hasil tindak pidana, maupun aset lain yang memiliki hubungan langsung dengan perkara tersebut.
KPK Sita Kripto Miliaran Rupiah dalam Kasus Korupsi Silmy Karim
Karena itu, perpindahan dana ke kripto tidak otomatis membuatnya berada di luar jangkauan penyidik. Selama penyidik mampu membuktikan keterkaitan aset tersebut dengan tindak pidana, penyitaan tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Ya, kalau kan gini, kenapa sebuah barang atau aset itu disita dalam konteks adanya tindak pidana, ya maka aturan atau KUHAP itu mengatur seperti ini, yaitu barang yang pertama yang menjadi alat tindak pidana, barang yang menjadi hasil tindak pidana, barang yang berkaitan dengan tindak pidana,” jelas Fickar.
Di sisi lain, ia meyakini penyidikan tidak boleh berhenti pada satu nama saja. Menurutnya, Kejaksaan Agung juga perlu mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu ataupun mengetahui dugaan penyamaran aset tersebut.
Kasus TPPU Febrie Adriansyah menegaskan bahwa aset kripto bukan berada di luar jangkauan hukum. Jika memang natinya terbukti berasal dari tindak pidana, aset digital tetap dapat ditelusuri, disita, dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


