Kasus XRP: Ini Jawaban Ripple Labs Jelang Praperadilan

Kasus antara Komisi Bursa dan Sekuritas (SEC) AS versus Ripple Labs soal aset kripto XRP masih memanas. Jelang sidang praperadilan pada Februari 2021 nanti, pihak Ripple Labs menulis sejumlah sanggahannya kemarin.

Pada 22 Desember 2020 lalu SEC mengumumkan mengambil langkah hukum terhadap Ripple Labs, perusahaan penerbit XRP, karena melanggar peraturan soal sekuritas. SEC menuding perusahaan itu mengumpulkan lebih dari US$1,3 miliar melalui penawaran “sekuritas aset digital”. Penawaran itu diangap ilegal dan dua orang pendirinya memiliki dan menyimpan sejumlah banyak XRP.

SEC mengacu pada skema Initial Coin Offering (ICO) yang digelar Ripple pada tahun 2013 silam dan disebut berhasil mengumpulkan dana dari publik sebesar US$1,3 miliar.

“Christian Larsen, salah seorang pendiri perusahaan dan Bradley Garlinghouse sebagai CEO saat ini, mengumpulkan modal untuk membiayai bisnis perusahaan. Ripple mengumpulkan dana, mulai tahun 2013, melalui penjualan aset digital yang dikenal sebagai XRP dalam penawaran sekuritas yang tidak terdaftar, kepada investor di Amerika Serikat dan di seluruh dunia,” sebut SEC dalam pengumuman itu.

SEC Gugat Ripple, Bagaimana Nasib XRP?

Sanggahan 93 Halaman
Jumat (29/1/2021), pihak Ripple Labs menulis sejumlah sanggahan terkait gugatan itu. Sebelumnya di sejumlah media massa termasuk di situsnya, Ripple Labs sudah berulang kali menyanggahnya. Hanya saja kali ini lebih lengkap dan terperinci.

Secara umum Ripple Labs memandang bahwa keputusan SEC itu didasarkan pada teori hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya dan dipahami dengan sangat buruk.

Menurutnya, teori tersebut mengabaikan, antara lain, bahwa XRP menjalankan sejumlah fungsi yang berbeda dari fungsi “sekuritas”, sebagaimana hukum telah memahami istilah tersebut selama beberapa dekade.

Grayscale “Buang” XRP Buat Beli Bitcoin (BTC)

“Misalnya, XRP berfungsi sebagai alat tukar—mata uang virtual yang digunakan saat ini dalam transaksi internasional dan domestik—memindahkan nilai antara yurisdiksi dan memfasilitasi transaksi. Ini bukanlah tergolong sekuritas dan SEC tidak memiliki otoritas untuk mengaturnya sebagai satu kesatuan,” tulis perusahaan itu dalam pengantar tanggapan di catatan sepanjang 93 halaman itu.

Ripple Labs juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan untuk menelaah kembali Undang-undang Kebebasan Informasi dengan. Harapannya adalah untuk mencari informasi di beberapa bidang, termasuk guna menentukan apakah aset kripto Ether (ETH) juga termasuk sekuritas.

Tujuan lainnya adalah untuk mendapatkan argumen apakah pengkategorian ETH dan Bitcoin (BTC) bukan sebagai sekuritas justru memberikan kendali oleh Tiongkok terhadap dua aset kripto itu.

Harga XRP Bisa Menjadi Nol (0)
Sebelum ini, menanggapi kasus itu, CEO Triv Gabriel Rey mengatakan gara-gara ini nilai dan harga XRP bisa menjadi nol.

“Sejarah beberapa aset kripto lain mengajarkan kita, bahwa penurunan harga sebesar 70 persen bukan berarti penurunan tersebut telah usai. Banyak aset kripto lain yang terus tergerus dan menjadi 0 nilainya. Hal lainnya adalah soal risiko likuiditas. Dengan sejumlah bursa aset kripto besar yang memutuskan untuk menghentikan layanan terhadap XRP, ada kemungkinan bahwa jika ada pengguna yang memiliki XRP dan ingin menjual dalam jumlah besar, akan mengalami kesulitan,” sebut Rey melalui surel, hari ini (29/12/2020).

Rey juga mewanti-wanti tuntutan serupa dari bisa muncul dari regulator di negara lainnya, selain Amerika Serikat.

“Terkait pelanggaran seperti ini, SEC terkenal sangat tegas, sehingga dampaknya bisa sangat serius. Hal ini menjadi pemantik bagi regulator di negara lain untuk meminta sejumlah bursa aset kripto untuk men-delist XRP,” tegas Rey.

Kontras SEC AS, FSA Jepang: XRP Bukanlah Sekuritas!
Kontras dengan kebijakan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat (AS), Badan Layanan Keuangan (FSA) Jepang mengatakan bahwa XRP bukanlah sekuritas, melainkan mata uang kripto (cryptocurrency).

Hal itu disampaikan langsung oleh FSA kepada media siber TheBlockCrypto pada 13 Januari 2021 lalu.

Ini adalah pernyataan paling awal oleh FSA, terkait gugatan SEC AS terhadap Ripple Labs penerbit aset kripto XRP.

Pernyataan FSA ini menyusul pernyataan SBI Group, mitra penting Ripple Labs. Raksasa keuangan SBI kala itu mengatakan bahwa Jepang tidak mengakui XRP sebagai sekuritas, melainkan tetap tergolong sebagai aset kripto, sebagaimana Bitcoin.

“Ripple Labs adalah mitra bisnis kami yang menyediakan infrastruktur pembayaran generasi baru dengan memanfaatkan teknologi blockchain. Kendati XRP disebutkan oleh SEC adalah sekuritas, namun di bawah undang-undang di Jepang, XRP adalah ‘aset kriptografi’. Tuntutan SEC tidak akan berpengaruh di Jepang dan XRP akan terus diperdagangkan,” sebut SBI Groups, Desember lalu.

SBI juga menyebutkan, bahwa pihaknya memang memiliki saham di Ripple Labs. Namun mereka tidak berinvestasi secara langsung di aset kripto XRP, dan terbatas pada saham untuk transaksi pelanggan di SBI VC Trade, sebuah perusahaan bursa aset kripto.

“Hingga saat ini, tidak tidak ada dampak yang merugikan pada hasil usaha perusahaan akibat jatuhnya harga XRP. SBI Group akan selalu mendukung perkembangan Ripple, baik di Jepang dan luar negeri,” sebut SBI. [red]

Terkini

Warta Korporat

Terkait