Kata Pegiat Soal Peraturan Menteri: Kripto Sebagai Komoditi

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset), disambut positif oleh sejumlah kalangan pegiat kripto di Indonesia. Secara umum mereka menilai peraturan itu adalah satu langkah besar pengakuan status Bitcoin cs—secara umum diistilahkan dengan aset kripto—layak sebagai komoditi yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia.

Beberapa pihak berharap aturan main yang terperinci bisa lekas dikeluarkan oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), yang diberikan wewenang sesuai peraturan tersebut.

Pandu Sastrowardoyo, Sekjen Asosiasi Blockchain Indonesia secara singkat mengatakan, mudah-mudahan peraturan itu bisa memperjelas status aset kripto di Indonesia.

Gabriel Rey, CEO bursa kripto, Triv.co.id kemarin menanggapi, langkah yang dilakukan pemerintah ini bagus sekali. Sama seperti di Singapura yang telah menetapkan bahwa kripto sebagai komoditi dan bukan alat pembayaran, dengan begitu, maka perusahaan dan pemain kripto bisa memiliki standing legal position yang clear.

“Pemerintah juga bisa meraup pendapatan tambahan dengan peraturan ini daripada melakukan pelarangan atas kripto, sebab cepat atau lambat zaman akan berubah dan berkembang. Daripada menolak perkembangan yang terjadi, lebih baik melakukan penyesuaian,” kata Rey melalui Telegram.

Menurut Christopher Tahir, analis dari CryptoWatch. Di peraturan itu memang tidak ada definisi istilah “aset kripto”. Bagi saya, peraturan itu adalah bentuk pengakuan mata uang kripto (cryptocurrency) seperti Bitcoin dan lain-lain sebagai komoditi.

“Karena ia dikategorikan sebagai komoditi dan nanti pelaksanaannya diawasi oleh Bappebti, maka Bitcoin layak diperdagangkan di bursa berjangka alias futures, sama seperti komoditi fisik lainnya, seperti emas dan hasil pertanian. Saya lebih menyebutnya dengan istilah  Cryptocurrency Futures,” katanya.

Tahir mengungkapkan, sejauh pemahamannya, Bappebti hanya menyetujui pialang untuk boleh membuat kontrak berjangka atas kripto, karena kripto diperlakukan sebagai komoditi. Di samping itu, tidak ada penjelasan mengenai kripto akan juga diatur oleh Bappebti. Bappepti hanya akan mengatur kontraknya saja. Singkatnya, ini bukan berarti kripto diurus oleh Bappebti.

CEO Bitocto Indonesia, Milken Jonathan bilang peraturan itu berdampak positif pada pasar kripto di Indonesia.

“Menurut saya, sesuatu yang legal 100 persen adalah positif. Memang sampai saat ini setahu saya belum ada kepastian dan satu suara apakah kripto akan diurus oleh Bappepti. Tetapi memang saya melihat arahnya akan ke sana. Sebab, dari basis kontrak berjangka ini yang sedang dibicarakan dan dilegalkan secara resmi oleh Bappepti. Peraturan Menteri Perdagangan itu setidaknya sebagai tahap awal yang menjanjikan dari pihak regulator. Namun untuk aturan terhadap aset kripto yang diperdagangkan langsung (underlying asset) di spot market, belum ada kelanjutannya. Bijaknya kita lihat saja tahun depan bagaimana kelanjutannya,” kata Milken.

Chief Operating Officer (COO) Tokocrypto.com, Teguh Harmanda mengatakan, peraturan itu merupakan kepastian atau payung hukum bagi industri di bidang aset kripto. Hanya saja memang dalam peraturan ini belum tercantum rincian petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan tentang exchange, koin yang bisa diperdagangkan, ataupun instrumen lainnya.

“Selain itu juga dari pihak Bappebti sepertinya belum mulai untuk melakukan sosialisasi terhadap peraturan tersebut. Kami menunggu informasi resmi dari Bappebti. Jadi, saya pikir semua pihak menyambut bahagia peraturan itu, karena memberikan satu kepastian atau titik terang,” kata Harmanda. [vins]

Terkini

Warta Korporat

Terkait