Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, sedang menggodok aturan main perdagangan aset kripto di Indonesia. Sejak 30 Agustus lalu, setidaknya sudah lebih dari 4 kali pertemuan yang digelar Bappebti dan pelaku industri kripto di Indonesia.
Hanya saja, hingga saat ini, Bappebti masih tutup mulut soal rancangan aturan main yang akan diterapkan di Indonesia nantinya.
Para pelaku industri seperti pengelola exchange atau bursa kripto yang turut ambil bagian dalam proses pembuatan aturan ini menyambut baik adanya regulasi ini. Karena, dengan adanya regulasi, perdagangan kripto di Indonesia akan memiliki kepastian hukum. Selain itu, masyarakat atau investor menjadi lebih nyaman karena keamanan transaksi dijamin oleh regulator.
“Sampai saat ini masih banyak sekali orang awam yang mempertanyakan, apakah Bitcoin legal di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sendiri masih rancu tentang keadaan yang sebenarnya, walaupun nyatanya jual-beli aset kripto sebagai komoditi bukanlah hal yang dilarang,” ujar Head of Business Strategy Coinone Indonesia, Sheila Suekto.
Dengan adanya regulasi, menurut Sheila diharapkan industri kripto di Indonesia ikut terdongkrak.
Tentunya dalam membuat regulasi, penetapan aturan-aturan mendasar yang tetap memberikan ruang bagi industri ini untuk berkembang akan sangat baik untuk perkembangan industri kripto di Indonesia
Kanta Nandana, Country Manager Luno di Indonesia, yang juga ikut terlibat bersama Bappebti dalam pembahasan regulasi ini, optimis aturan main perdangan kripto ini akan segera terbit.
“Kami optimis tahun depan ada kejelasan dari pemerintah, ada underlying regulation untuk kripto, khususnya bagi exchange di Indonesia,” ujarnya.
Hanya saja, Kanta enggan mengungkapkan beragam rincian yang dibahas bersama Bappebti selama ini. Tetapi, menurutnya kemungkinan pemerintah menaruh perhatian pada pengaturan exchange, sehingga tidak sembarang exchange beroperasi di Indonesia.
“Kemudian ada muatan agar ada perlindungan konsumen dan juga masalah perpajakan,” ujarnya.
Kanta berharap dengan adanya regulasi yang lebih jelas, sentimen masyarakat terhadap kripto juga menjadi lebih positif, sehingga akan mendongrak perdagangan kripto di Indonesia. Hanya saja, menurut dia, ada beberapa hal yang kini masih dibahas lebih lanjut dengan pemerintah.
“Ada beberapa poin yang membutuhkan konfirmasi kepada pemerintah,” ujarnya.
Ia berharap agar perdagangan kripto jangan dibuat terlalu ketat yang justru tidak memberikan daya tarik kepada pengguna.
“Tetapi, di satu sisi, kita mendukung pemerintah untuk membuat suatu peraturan yang sedikit lebih jelas untuk kripto,” ujarnya. [jul]