Ini menjadi peringatan bagi pelaku industri kripto, baik bursa yang menjadi perantara perdagangan kripto, ataupun para penggemar aset digital ini. Kasus pencurian dan penipuan (scam) masih marak terjadi pada industri yang masih seumur jagung ini.
Laporan terbaru dari CipherTrace yang dirilis Selasa (31/1) kemarin mengungkapkan, sepanjang tahun 2018 lalu, nilai kerugian akibat pencurian dan kasus penipuan di industri kripto mencapai US$1,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, kasus pencurian kripto di bursa kripto mencapai US$950 juta. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan kasus pencurian kripto di bursa, yang terjadi pada 2017 yang mencapai US$266 juta dan 2016 setara US$152 juta. Jepang dan Korea Selata termasuk negara yang paling rawan kasus pencurian kripto di bursa.
Laporan ini juga mengungkapkan, kasus scam juga cukup besar, yang menyebabkan kerugian sebesar US$725 juta bagi para investor dan pengguna bursa. Modus scam ini, di antaranya seperti ICO yang curang, peretasan palsu (phony) di bursa dan skema ponzi. Modus-modus ini disebut sebagai exit scam, yaitu “playing victim”, di mana promotor ICO mengklaim mereka adalah korban, sehingga gagal mengeksekusi atau pengelola bursa mengatakan, mereka tidak dapat mengembalikan aset pengguna dan kemudian melarikan diri dengan uang investor. Temuan ini menunjukkan, generasi baru penjahat dunia maya mengubah teknik mereka dari meretas sistem bursa ke “permainan orang dalam”.
Jumlah kasus scam pada 2018 ini juga meningkat tajam jika dibandingkan kasus yang terjadi pada 2017 yang senilai US$56 juta. Menariknya, bahkan dengan penurunan tajam harga kripto, nilai total dolar dari token yang dicuri dan scam ini jauh lebih tinggi pada tahun 2018 daripada tahun 2017.
“Kejahatan kripto terus berkembang cepat. Untungnya, undang-undang global yang kelak dilahirkan, akan melumpuhkan banyak penjahat, geng global dan kelompok teroris dengan mengurangi peluang mereka untuk mencuci uang,” kata Dave Jevans, CEO CipherTrace dan Kepala Kelompok Kerja Cryptocurrency di APWG.org.
Namun, undang-undang baru yang ketat ini bisa jadi mendorong pelaku kejahatan untuk tidak hanya berinovasi, tetapi juga berbondong-bondong ke wilayah hukum dengan pengawasan dan regulasi yang lemah. [businesswire/jul]