Kejutan dari Inggris, Kini Akui Kripto sebagai Properti

Inggris resmi mengesahkan Property (Digital Assets etc) Act 2025, sebuah regulasi baru yang menetapkan aset digital, termasuk kripto dan stablecoin, sebagai bentuk properti yang sah menurut hukum negara tersebut.

Undang-undang tersebut mendapatkan pengesahan akhir melalui proses royal assent, menandai kali pertama pemerintah Inggris memberikan status hukum yang tegas terhadap kepemilikan aset digital.

Langkah ini dipandang sebagai titik penting dalam upaya Inggris memperjelas posisi aset digital di dalam sistem hukum dan mendorong ekosistem inovasi berbasis blockchain yang semakin berkembang.

Kripto Masuk Kategori Properti Baru

Keputusan tersebut muncul setelah bertahun-tahun diskusi antara pembuat kebijakan, akademisi dan industri aset digital yang menilai bahwa kerangka hukum lama tidak lagi mampu menampung karakteristik aset digital.

IKLAN
Chat via WhatsApp

Dengan aturan baru ini, aset kripto kini ditempatkan dalam kategori properti tersendiri, terpisah dari barang fisik maupun hak kontraktual. Model baru tersebut memberikan kejelasan mengenai apa yang dapat dilakukan pemilik kripto saat terjadi sengketa, pencurian, atau kerugian terkait aset digital.

BACA JUGA:  IoTeX Terseret Isu Hack, Diduga Alami Kerugian Rp72 Miliar

Menurut dokumen penjelasan resmi, status baru ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset digital memiliki tempat legal yang jelas dalam transaksi modern.

“Langkah ini memberikan fondasi yang dibutuhkan pemilik aset digital untuk melindungi kepemilikan mereka dalam konteks hukum yang semakin kompleks,” ungkap seorang perwakilan dari komunitas hukum Inggris.

Pernyataan ini menggambarkan bagaimana pengakuan formal tersebut diproyeksikan akan memperkuat posisi hukum pemilik kripto di Inggris.

Undang-undang baru ini juga memberikan landasan bagi pengadilan untuk menangani kasus yang melibatkan aset digital dengan standar yang lebih seragam.

Sebelumnya, sejumlah sengketa kripto di Inggris harus diselesaikan berdasarkan interpretasi pengadilan yang berbeda-beda, sehingga kerap menciptakan ketidakpastian. Dengan adanya payung hukum yang lebih jelas, proses penanganan kasus aset digital diperkirakan akan menjadi lebih cepat dan lebih konsisten.

Dampak bagi Pemilik dan Industri Aset Digital

Pengakuan kripto sebagai properti membawa dampak luas bagi pemilik aset digital, industri,dan sektor keuangan yang mulai ikut mengadopsi aset berbasis blockchain.

BACA JUGA:  Ahli Sebut Kripto Mungkin Tidak Dirancang untuk Manusia

Status properti memungkinkan aset digital diperlakukan setara dengan bentuk kepemilikan lain dalam berbagai situasi hukum, mulai dari proses warisan, penyelesaian hutang, hingga pemulihan aset ketika terjadi penipuan atau peretasan.

Bagi pemilik kripto biasa, hal ini berarti perlindungan hukum yang lebih kuat ketika menghadapi risiko kehilangan aset akibat kejahatan digital.

Bagi industri aset digital, regulasi ini memberi kepastian yang selama ini dinantikan. Perusahaan yang bergerak dalam bidang penyimpanan aset digital, platform perdagangan, dan pengembang teknologi blockchain kini memiliki dasar hukum untuk mengelola aset pengguna dalam kerangka yang lebih jelas.

Kepastian regulasi juga diprediksi dapat mendorong peningkatan kepercayaan investor institusional, yang selama ini menahan diri karena belum adanya kejelasan status hukum aset digital di Inggris.

Di sisi lain, pengakuan kripto sebagai properti juga memberikan peluang baru bagi inovasi. Pengembangan teknologi tokenisasi, layanan keuangan terdesentralisasi, hingga pembayaran digital dapat tumbuh lebih cepat karena ekosistem hukum kini lebih siap mengakomodasi kebutuhan tersebut.

BACA JUGA:  Kripto Dipakai untuk Perdagangan Manusia, ASEAN Jadi Pusat Utama

Dengan dukungan regulasi yang lebih matang, Inggris berupaya memosisikan diri sebagai salah satu pusat inovasi aset digital di Eropa.

Keputusan ini juga dipandang sebagai langkah strategis secara global. Negara lain diprediksi akan menjadikan kebijakan ini sebagai referensi ketika merancang aturan serupa, terutama untuk memastikan bahwa aset digital mendapatkan pengakuan hukum yang setara dengan bentuk kepemilikan modern lain.

Dengan meningkatnya adopsi dan legitimasi aset digital di level internasional, Inggris berharap dapat menarik lebih banyak pelaku industri untuk mengembangkan produk dan riset terkait teknologi blockchain di wilayahnya.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia