Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Timothy Ronald dan Kalimasada terus menjadi sorotan publik. Laporan demi laporan disebut telah masuk ke kepolisian, dengan total kerugian yang diklaim mencapai miliaran rupiah.
Namun, hingga pertengahan Februari 2026, satu pertanyaan masih menggantung di ruang publik: mengapa pemanggilan terhadap pendiri kelas Akademi Crypto tersebut belum juga dilakukan?
Banyak Pelapor, Proses Tak Bisa Instan
Sejak dugaan penipuan Timothy Ronald mencuat, banyak pelapor yang menyampaikan pola keluhan yang hampir sama. Mereka mengaku tertarik mengikuti kelas Akademi Crypto karena iming-iming keuntungan tinggi.
Seiring waktu, jumlah pelapor terus bertambah. Laporan tidak hanya masuk di satu wilayah, tetapi juga tersebar di beberapa daerah melalui kepolisian setempat.
Kerugian yang diklaim juga mencapai miliaran rupiah, membuat kasus ini menjadi perhatian luas. Nama Timothy Ronald pun ramai diperbincangkan di media sosial dan komunitas kripto.
Bukan Cuma Rugi, Korban Akademi Crypto Klaim Alami Intimidasi
Publik mulai mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus Timothy dan Kalimasada, termasuk soal kapan pemanggilan resmi akan dilakukan.
Namun, dalam sistem hukum, banyaknya laporan tidak berarti proses bisa berjalan cepat. Setiap laporan harus diverifikasi dan dianalisis. Jika tersebar di beberapa Polda, koordinasi dan penyatuan berkas tentu membutuhkan waktu.
Prosedur Hukum dan Tahapan Administratif
Menanggapi berbagai pertanyaan, pihak Skyholic sebelumnya menegaskan bahwa keputusan pemanggilan sepenuhnya berada di tangan penyidik. Mereka menekankan bahwa proses tersebut bukan ranah komunitas atau pihak luar.
“Pemanggilan kepada Timothy Ronald adalah wewenang penyidik. Semua ada mekanisme dan juga prosedur hukumnya,” tulis mereka di Instagram.
Dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia, penyidikan dimulai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan. Hal ini diberitahukan kepada penuntut umum melalui mekanisme yang dikenal sebagai SPDP, sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 109 ayat (1).
Adapun soal pemanggilan, ketentuannya tercantum dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP. Penyidik berhak memanggil saksi maupun pihak terlapor melalui surat panggilan resmi yang sah secara hukum.
Bahkan, Pasal 227 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa surat panggilan harus disampaikan paling lambat tiga hari sebelum tanggal kehadiran yang ditentukan. Artinya, ada tenggat waktu dan prosedur yang harus dipenuhi.
Selain itu, sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka, penyidik wajib mengantongi setidaknya dua bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Dalam kasus penipuan dengan banyak pelapor, proses pengumpulan dan verifikasi bukti inilah yang membutuhkan waktu lebih lama.
Proses Berjalan, Nasib Timothy Ronald Dipertanyakan
Perkara ini berada di titik temu antara harapan publik dan aturan yang berlaku. Masyarakat mendorong langkah yang cepat dan tegas, sementara penyidikan berjalan melalui tahapan yang tidak seluruhnya dapat dipublikasikan secara terbuka.
Pasal Apa yang Disorot dalam Kasus Timothy Ronald–Kalimasada?
Masuknya sejumlah laporan dan dimulainya proses administrasi menandakan kasus ini tetap ditangani. Namun, pemanggilan tidak dilakukan semata-mata karena tekanan opini, melainkan harus berdasarkan kebutuhan pembuktian dalam penyidikan.
Saat ini, kelanjutan kasus Timothy Ronald dan Kalimasada sepenuhnya berada di tangan penegak hukum. Publik berhak mengawasi dan bertanya, komunitas pun bebas menyampaikan suara. Meski begitu, dalam kerangka hukum, setiap langkah harus tetap mengikuti prosedur.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



