Sudah sekitar dua bulan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis aturan main perdagangan aset kripto di Indonesia. Dalam aturan ini, semua pelaku perdagangan seperti bursa kripto yang disebut sebagai “pedagang fisik aset kripto”, wajib menjadi anggota bursa dan mendaftar ke Bappebti. Lantas, apakah sudah ada bursa kripto yang mendaftar?
“Belum ada. Mereka sedang mempersiapkan persyaratan teknis,” ujar Kepala Bappepti, Indrasari Wisnu Wardhana melalui pesan singkat kepada Blockchainmedia.id, Senin (1/4).
Seperti diketahui, Peraturan Bappebti No 5 Tahun 2019 itu memuat sejumlah ketentuan teknis perdagangan kripto di Indonesia. Secara garis besar, perdagangan kripto aset akan melibatkan sejumlah pihak, yaitu Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto dan tempat pengelola penyimpanan aset kripto. Bappebti bertindak sebagai regulator dan pengawas.
Dalam aturan ini, setiap pihak yang terlibat dalam perdagangan kripto wajib memenuhi persyaratan modal minimal. Untuk bursa dan lembaga kliring syarat modal minimal sebesar Rp1,5 trilun. Sedangkan untuk Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pengelola Tempat Penyimpanan minimal Rp1 triliun. Untuk bursa yang sudah eksisting, diwajibkan untuk mendaftar ke Bappebti untuk mendapatkan izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto. Untuk mendapatkan tanda daftar ini, pengeloal bursa wajib memiliki modal disetor Rp100 miliar.
Aturan modal ini yang dinilai memberatkan para pelaku industri yang terbilang baru ini. Namun, sejauh ini Bappebti belum melakukan revisi.
“Sampai sekarang tidak ada revisi aturan,” ujar Wisnu singkat. [pet]