IKLAN

Ketua ASPAKRINDO: Kami Dukung 229 Aset Kripto yang Ditetapkan Bappebti

Teguh Kurniawan Harmanda, Chief Operating Office Tokocrypto sekaligus Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), mengatakan mendukung daftar 229 aset kripto yang ditetapkan oleh Bappebti.

“Kami melihat, bahwa dengan adanya daftar lewat peraturan baru itu akan memperkecil adanya proyek-proyek aset kripto yang tidak bertanggung jawab. Peraturan itu sekaligus mencerminkan dukungan penuh pemerintah soal perdagangan aset kripto yang sedang tumbuh pesat ini,” tegas Harmanda melalui surel, Selasa (12/1/2021).

Beberapa hari yang lalu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan itu berlaku sejak 17 Desember 2020.

Inilah 229 Aset Kripto yang Bisa Diperdagangkan di Indonesia, XRP Aman!

Lewat peraturan itu Bappebti, yang bernaung di bawah Kementerian Perdagangan, menetapkan daftar 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Di luar daftar itu, bursa aset kripto/crypto marketplace/exchanger di Indonesia dilarang memperdagangkannya.

BACA JUGA  Ruko Penambangan Bitcoin Ilegal di Medan Tidak Disegel

Menurut Bappebti daftar itu itu sudah disesuaikan saran Financial Action Task Force (FATF) untuk melindungi pengguna aset kripto serta memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan aset kripto di Indonesia.

“Dengan demikian, wajib dilakukan delisting jenis aset kripto di luar dari jumlah tersebut, yang diikuti dengan kepastian langkah penyelesaian bagi pengguna,” tegas Kepala Bappebti, Sidharta Utama.

13 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto
Dalam konteks peraturan Bappebti untuk bursa berjangka komoditi, bursa aset kripto dikenal dengan istilah “Pedagang Fisik Aset Kripto” alias spot market.

Saat ini, karena aset kripto belum diperdagangkan di bursa berjangka komoditi di Indonesia, pedagang fisik itu masih berstatus “calon pedagang fisik”. Saat ini ada 13 perusahaan yang mendapatkan status itu.

Hingga 19 Juni 2020, terdapat 13 perusahaan yang telah mendapatkan tanda daftar dari Bappebti sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto, yaitu:

  • PT Crypto Indonesia Berkat (tokocrypto.com)
  • PT Upbit Exchange Indonesia (id.upbit.com)
  • PT Tiga Inti Utama (triv.co.id/tpro.co.id)
  • PT Indodax Nasional Indonesia (indodax.com)
  • PT Pintu Kemana Saja (pintu.co.id)
  • PT Zipmex Exchange Indonesia (zipmex.co.id)
  • PT Bursa Cripto Prima
  • PT Luno Indonesia LTD (luno.com/id)
  • PT Rekeningku Dotcom Indonesia (rekeningku.com)
  • PT Indonesia Digital Exchange (digitalexchange.id)
  • PT Cipta Koin Digital (koinku.id)
  • PT Triniti Investama Berkat (Bitocto.com)
  • PT Plutonext Digital Aset
BACA JUGA  Harga Bitcoin Kian Hijau, Analis Popular Sorot Resistance Penting Ini

[red]


Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.

Terkini

Warta Korporat

Terkait