Ketua Komisi XI: Tak Ada Monopoli Bursa Kripto dalam Revisi UU P2SK

Komunitas kripto tanah air tengah diramaikan oleh isu monopoli dalam revisi UU P2SK, yang membuat banyak pihak angkat suara dan menyampaikan kritik. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi XI DPR, Muhkamad Misbakhun, akhirnya memberikan klarifikasi.

Revisi UU P2SK Berpotensi Membunuh Exchange Lokal

Dikutip dari laporan sebelumnya, revisi UU P2SK dinilai berpotensi mengubah ekosistem kripto Indonesia secara menyeluruh. Draf tersebut menempatkan kripto sebagai bagian dari keuangan nasional melalui pembentukan Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto (LJK) di bawah OJK.

Pasal 215A mengatur struktur industri secara lengkap, mulai dari bursa, lembaga kliring, kustodian, hingga pedagang, sehingga seluruh rantai layanan kripto berada dalam satu kerangka regulasi.

Aturan tersebut mewajibkan seluruh aktivitas kripto, termasuk transaksi melalui wallet, untuk dilakukan atau dilaporkan ke bursa resmi. Perdagangan di luar bursa dilarang kecuali tetap dicatatkan, dan pelanggaran dapat berujung pada denda hingga Rp1 triliun.

IKLAN
Chat via WhatsApp

Crypto Exchange Indonesia Terancam Dibunuh Gara-Gara Revisi UU Ini

Namun di sisi industri, ketentuan seperti Pasal 215A, 215C, dan 312A berpotensi menggeser fungsi inti exchange crypto lokal. Sentralisasi order book di satu bursa membuat exchange kehilangan peran sebagai pengelola pasar, sehingga model bisnis mereka ikut tergerus.

BACA JUGA:  Tak Sekadar Stablecoin, Tether Bangun Imperium Bisnis di Banyak Sektor

Kekhawatiran serupa disampaikan CEO Indodax, William Sutanto, yang menilai aturan baru berpotensi menghapus peran fundamental exchange nasional yang telah dibangun bertahun-tahun dan mengancam stabilitas industri. 

“Apabila tidak diperbolehkan lagi menjalankan fungsi tersebut, maka kami harus mengubah total model bisnis yang telah dijalankan lebih dari 11 tahun,” ujarnya.

CEO Triv, Gabriel Rey, juga menilai sentralisasi penuh dapat menghilangkan peluang arbitrase dan meningkatkan risiko kegagalan terpusat. Menurutnya, jika satu titik sistem bermasalah, aktivitas perdagangan kripto di seluruh Indonesia berpotensi ikut terhenti.

Pemerintah Bantah Isu Monopoli di Revisi UU P2SK

Isu monopoli dan mencuat karena ketentuan baru dianggap mengarahkan seluruh transaksi kripto melalui satu bursa. Namun dugaan tersebut dibantah oleh Ketua Komisi XI DPR, Muhkamad Misbakhun.

Mengutip laporan Investortrust.id pada Senin (08/12/2025), Misbakhun menjelaskan bahwa perdagangan akan dipusatkan di dalam negeri melalui bursa, kliring, dan kustodian resmi. Ia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menghadirkan transparansi, bukan menciptakan monopoli. 

BACA JUGA:  Ahli Sebut Kripto Mungkin Tidak Dirancang untuk Manusia

“Bursa kan kita buka untuk siapa pun untuk menjalankannya,” ujarnya, memastikan bahwa skema dalam revisi UU P2SK tetap memberi ruang kompetisi bagi crypto exchange lokal.

Misbakhun juga menyoroti pentingnya aturan domestik yang secara khusus mengatur aset kripto guna melindungi investor, terutama generasi muda yang kini banyak berinvestasi di aset digital.

“Jangan sampai kripto… merasa tidak ada kehadiran negara dalam perlindungan,” katanya, sambil menekankan perlunya yurisdiksi agar dana investor tidak mudah tersedot ke luar negeri.

Regulasi Kripto ala Revisi UU P2SK: Upaya Perlindungan atau Pengekangan?

Ia menambahkan bahwa pembahasan revisi UU P2SK akan dilanjutkan pada persidangan setelah reses, yaitu pada Januari 2026 mendatang untuk penyempurnaan regulasi lebih lanjut.

Menunggu Arah Baru Industri Kripto Indonesia

Arah baru industri kripto Indonesia kini menunggu hasil revisi UU P2SK yang akan dibahas pada Januari 2026. Pemerintah dan pelaku industri sama-sama sepakat bahwa regulasi diperlukan, namun perlu dirumuskan dengan porsi yang tepat.

BACA JUGA:  Purbaya Dorong Revisi UU P2SK, Industri Kripto Cemas Potensi Monopoli

Pelaku industri berharap aturan akhir tetap memberi ruang kompetisi dan tidak menekan peran exchange lokal. Dialog terbuka dinilai penting agar pengawasan dan inovasi dapat berjalan seimbang.

Dengan proses pembahasan revisi P2SK yang saat ini masih berlangsung, pasar menanti bagaimana regulasi kripto yang baru ini akan membentuk ekosistem aset digital Indonesia ke depan.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia