Bursa kripto, Santara (Santara.co.id) menegaskan tidak memiliki afiliasi dengan PT Ciptalintang Aji Dana, perusahaan yang meluncurkan kripto berbasis emas, Cyronium (CYRO). Hal itu disampaikan manajemen Santara menanggapi berita yang ditulis Blockchainmedia.id berjudul Santara Klaim Minta Restu OJK Sebagai Penyelenggara Urun Dana Berbasis Blockchain.
Dalam berita yang diterbitkan Selasa (15/1), itu Blockchainmedia.id menyebutkan, bahwa Santara adalah adalah bursa yang menjual token Cyronium (CYRO) di bawah naungan PT Ciptalintang Aji Dana dan penerbit token CYRO berada di bawah PT Cyronium Mulia Nusantara.
Terkait kehendak Santara (bursa kripto) menjadi bagian dari bisnis urun dana berbasis blockchain sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Blockchainmedia.id menafsirkan Santara, jikalau direstui akan berperan sebagai Penyelenggara, sedangkan PT Cyronium Mulia Nusantara adalah sebagai Penerbit.
Redaksi Blockchainmedia.id menulis, “Pada pasal 34 ayat 1 di peraturan itu disebutkan: Penerbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 bukan merupakan: a. perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi. Kemudian pada pasal 8 disebutkan: Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan Penyelenggara yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.”
Blockchainmedia.id tidak mengatakan antara kedua perusahaan ini terafiliasi, kendati Mardigu Wowiek, sang pengusaha, kerap terafilisasi dengan kedua perusahaan itu.
“PT Ciptalintang Aji Dana dan PT Cyronium Mulia Nusantara itu terpisah dan kedua-dua tidak terafiliasi satu sama lain. Jadi, bukan konglomerasi sama sekali,” tulis manajemen Santara dalam bantahan melalui WhatsApp kepada Blockchainmedia.id hari ini.
Santara juga menyatakan, bahwa saat ini mereka terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika, kendati website Santara hingga saat ini masih diblokir. [jul]