Kongres AS Ajukan STABLE Act, Regulasi Stablecoin Kian Jelas

Pada 26 Maret 2025, legislator Amerika Serikat memperkenalkan RUU STABLE Act, sebuah regulasi stablecoin yang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan. 

Peraturan ini mewajibkan penerbit mata uang kripto yang berbasis dolar AS untuk mematuhi standar keuangan yang lebih ketat guna melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Kongres Perkenalkan Regulasi Stablecoin Baru

STABLE Act pertama kali diperkenalkan oleh anggota DPR Bryan Steil dan French Hill sebagai bagian dari upaya menciptakan kerangka hukum yang jelas dan transparan bagi pasar mata uang kripto.

Dalam pengumuman resminya, Steil menyatakan bahwa RUU tersebut dirancang untuk mengukuhkan dominasi dolar AS di era keuangan digital yang kini semakin berkembang pesat.

“Ini adalah era keemasan aset digital di Amerika. Dengan STABLE Act, kami akan memastikan masa depan sistem pembayaran keuangan dan mempertahankan dominasi dolar AS sebagai mata uang cadangan dunia,” ujar Steil, Rabu (26/03/2025).

Selain memperkuat posisi dolar AS, Perwakilan French Hill juga menekankan bahwa peraturan stablecoin ini juga bertujuan memperjelas aturan keuangan sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen.

STABLE Act kami merupakan kelanjutan dari upaya regulasi aset digital di Kongres sebelumnya. Undang-undang ini akan memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi stablecoin,” ujar Hill, Rabu (26/03/2025).

Di sisi lain, Presiden Donald Trump sebelumnya dilaporkan telah menyatakan dukungannya terhadap penerapan regulasi stablecoin yang lebih jelas. Ia juga mendesak legislator untuk segera mengesahkan undang-undang sebelum reses Kongres pada Agustus mendatang.

Trump Desak Kongres Segera Sahkan Regulasi Stablecoin

Perbedaan STABLE Act dan GENIUS Act

Selain STABLE Act, Komite Perbankan AS juga mengusulkan GENIUS Act (Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins), yang menawarkan pendekatan berbeda dalam regulasi stablecoin.

Lalu, apa yang membedakan kedua RUU tersebut? Apakah perbedaan ini berpotensi menimbulkan konflik yang dapat menghambat adopsi stablecoin? Setelah ditelaah lebih lanjut, perbedaan utama antara kedua rancangan regulasi ini terletak pada cakupan pengawasannya.

STABLE Act dirancang lebih ketat dan terpusat di tingkat federal. Mewajibkan penerbit stablecoin memiliki lisensi bank, serta tunduk pada aturan perbankan yang lebih ketat. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko sistemik dan memastikan stabilitas sistem keuangan.

Sementara itu, GENIUS Act dibuat lebih fleksibel dan membagi pengawasan antara federal dengan negara bagian. Penerbit kecil dapat memilih untuk diawasi oleh regulator negara bagian, sedangkan penerbit yang lebih besar tetap tunduk pada federal. Pendekatan ini memberi ruang bagi inovasi sekaligus tetap menjaga akuntabilitas industri.

Perbedaan dalam cakupan pengawasan ini berpotensi memang terlihat menimbulkan konflik, terutama terkait tumpang tindih kewenangan antara federal dan negara bagian. Namun, meskipun pendekatannya berbeda, keduanya tetap bertujuan menciptakan regulasi stablecoin yang transparan dan adaptif.

Diharapkan keduanya bisa menjadi jawaban bagi regulasi kripto yang lebih jelas, seimbang, dan mampu mendukung pertumbuhan tanpa perlu mengorbankan stabilitas serta perlindungan konsumen. [dp]

Terkini

Warta Korporat

Terkait