Polda Metro Jaya terus mendalami laporan dugaan penipuan trading kripto yang menyeret pemilik Akademi Crypto, Timothy Ronald, dan Kalimasada. Pada tahap penyelidikan, penyidik telah memeriksa salah satu korban dan mulai mengungkap sejumlah temuan baru yang dinilai krusial dalam perkara ini.
Pemeriksaan Korban Timothy Berlangsung Hampir 10 Jam
Dikutip dari laporan TribunNews pada Rabu (28/01/2026), Polda Metro Jaya mulai mengambil keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban dugaan penipuan trading kripto berinisial RR di Gedung Ditressiber Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan tersebut berlangsung hampir 10 jam, dimulai sejak siang hingga malam hari, sebagai bagian dari tahap penyelidikan awal kasus tersebut.
Kuasa hukum korban, Jajang, menyebut kliennya menerima 43 pertanyaan dari penyidik. RR diketahui mengalami kerugian sebesar Rp1,8 miliar dalam kurun waktu satu tahun setelah mengikuti aktivitas dan edukasi trading kripto Timothy Ronald.
“Memang hari ini pemeriksaannya cukup lama dan cukup banyak materi yang didiskusikan dengan tim penyidik hampir 10 jam, mulai dari jam 1 siang,” ujar Jajang kepada wartawan.
Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan sejumlah tindak pidana, mulai dari penipuan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pelanggaran Undang-Undang ITE, hingga dugaan pelanggaran terkait transfer dana.
Begini Kasus Timothy Ronald di Mata Hukum soal Dugaan Penipuan Akademi Crypto
Dugaan Promosi Exchange dan Aset Kripto Ilegal
Selain materi pemeriksaan korban, kuasa hukum juga mengungkap adanya temuan baru yang kini menjadi perhatian penyidik. Salah satunya terkait dugaan promosi crypto exchange yang disebut belum memiliki izin resmi di Indonesia.
Tak hanya itu, Timothy Ronald juga disebut pernah mempromosikan Manta pada 2024, saat kripto tersebut belum diizinkan untuk beroperasi atau diperdagangkan di Indonesia. Temuan ini, menurut Jajang, turut dibahas secara mendalam bersama penyelidik.
“Apakah ada unsur pidananya? Nanti penyidik yang menentukan. Yang jelas, mereka pernah mempromosikan barang ilegal di Indonesia dan itu yang mengakibatkan klien kami menjadi korban,” ujarnya.
Fakta tersebut dinilai sejalan dengan sejumlah laporan sebelumnya yang disampaikan korban lain, seperti Younger dan Agnes Stefani, yang juga secara khusus menyoroti promosi Koin Manta.
Jajang menegaskan bahwa laporan yang disampaikan mencakup empat dugaan pelanggaran utama, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang ITE, penipuan, dan transfer dana.
Korban Akademi Crypto Capai Puluhan Ribu Orang
Jajang menilai perkara ini masih sangat terbuka untuk dikembangkan, termasuk menelusuri legalitas kelas Akademi Crypto. Ia mempertanyakan apakah kegiatan edukasi tersebut memiliki izin yang sesuai dari otoritas terkait.
“Nanti dikembangkan, apakah kelasnya punya izin, apakah sertifikasinya sebagai penasihat berjangka ada, kemudian akademinya apakah punya izin dari Dikti atau OJK. Kalau tidak, berarti sebenarnya mereka tidak punya hak mengadakan kelas tersebut,” jelasnya.
Ia juga mengungkap jumlah korban diduga sangat besar dan tersebar di wilayah Indonesia. Hingga saat ini, sekitar 26 ribu korban Timothy disebut telah bergabung dalam grup Discord dan melaporkan kasusnya kepada tim kuasa hukum.
Buka-bukaan! Sisi Lain Akademi Crypto Terungkap di Podcast Deddy Corbuzier
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan penyidik masih fokus mendalami laporan dengan diawali klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan juga alat bukti.
“Klarifikasi terhadap pelapor, termasuk saksi dan alat bukti, ini harus diolah dulu sebelum dilakukan pemanggilan,” kata Budi.
Ia menambahkan, setelah data, bukti dan keterangan dari korban dinilai telah cukup, penyidik akan segara memanggil pihak terlapor, termasuk Timothy Ronald dan juga Kalimasada.
Polisi juga masih mendalami apakah dua laporan yang masuk akan digabung atau diproses secara terpisah, seiring penyesuaian penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



