Pemerintah Korea Selatan (Korsel) secara resmi telah menyatakan bergabung dengan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang disusun oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Berdasarkan laporan Nate, melalui langkah ini, negeri Ginseng tersebut akan mulai berbagi informasi transaksi aset kripto milik investor asing yang berlangsung di bursa lokal seperti Upbit dan Bithumb kepada negara-negara lain peserta kerangka kerja tersebut.
Sebaliknya, aktivitas perdagangan kripto milik warga Korsel yang dilakukan melalui bursa luar negeri akan dilaporkan kepada National Tax Service (NTS).
Sistem pelaporan ini dijadwalkan mulai berlaku secara penuh pada tahun 2027, sementara pertukaran data internasional akan dimulai setahun lebih awal, yakni 2026.
Langkah ini dikukuhkan setelah Korea Selatan menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA), yang menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan pertukaran informasi otomatis terkait aset kripto antarnegara.
Pemerintah juga tengah mempersiapkan revisi regulasi domestik serta membangun perjanjian bilateral dengan negara mitra untuk mendukung implementasi sistem tersebut.
Sistem Bertahap dan Cakupan Global
Menurut skema yang dirancang OECD, tahun 2025 akan difokuskan pada penyesuaian hukum nasional dan persiapan infrastruktur teknis. Kemudian pada tahun 2026, data transaksi aset digital akan mulai dikumpulkan oleh penyedia layanan aset kripto (CASP) untuk dilaporkan ke otoritas pajak domestik.
Barulah pada 2027, data tersebut akan dipertukarkan secara internasional antarotoritas pajak dari negara-negara yang tergabung dalam kerangka CARF.
CASP diwajibkan mengumpulkan dan melaporkan berbagai informasi penting dari pengguna, seperti identitas, domisili pajak, nomor identifikasi pajak (TIN), serta seluruh jenis transaksi, termasuk pertukaran antar kripto, konversi ke fiat dan transfer ke dompet lain.
Tak hanya menyasar platform tersentralisasi, OECD juga memperjelas bahwa layanan DeFi yang dikendalikan oleh entitas tertentu dapat dikenai kewajiban pelaporan apabila lulus uji Control or Sufficient Influence (COSI).
OECD juga telah merilis XML schemas dan panduan teknis standar untuk memastikan pelaporan berlangsung seragam antar negara. Langkah ini dilakukan untuk menghindari potensi penghindaran pajak dan memastikan transparansi dalam perdagangan aset digital lintas yurisdiksi.
Penguatan Posisi Korea Selatan dalam Pengawasan Kripto Global
Langkah Korsel ini menandai komitmen serius dalam mengawasi perdagangan aset digital yang semakin kompleks dan lintas batas. Dengan bergabung ke CARF, negara ini turut mendorong terciptanya sistem perpajakan internasional yang lebih transparan dan terintegrasi.
“Kerangka pelaporan ini merupakan upaya penting untuk mencegah penyalahgunaan aset digital sebagai sarana penghindaran pajak,” ujar pejabat Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan dalam pernyataan resminya.
Dengan lebih dari 40 negara anggota OECD mendukung kerangka CARF, Korea Selatan kini sejajar dalam barisan negara yang mendorong regulasi proaktif terhadap aset kripto.
Pemerintah menyatakan akan terus melibatkan pemangku kepentingan di industri dalam proses harmonisasi aturan, guna memastikan kesiapan sektor swasta sebelum sistem diberlakukan secara penuh pada 2027. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.