Otoritas intelijen keuangan Korea Selatan menjatuhkan sanksi tegas kepada bursa kripto Korbit setelah hasil inspeksi menemukan sejumlah pelanggaran terkait kepatuhan Anti-Money Laundering (AML).
Financial Intelligence Unit (FIU) Korea Selatan menetapkan denda sebesar 2,73 miliar won atau setara Rp31,2 miliar, disertai peringatan institusional, serta teguran terhadap pimpinan perusahaan, termasuk peringatan kepada CEO dan reprimand kepada petugas pelapor internal.
Keputusan ini diambil setelah proses evaluasi dan pemeriksaan langsung yang dilakukan otoritas keuangan terhadap operasional Korbit.
Pelanggaran AML Teridentifikasi dalam Pemeriksaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan FIU Korea Selatan, Korbit dinilai gagal memastikan kepatuhan yang memadai terhadap sejumlah prosedur penting terkait pencegahan pencucian uang.
Laporan menyebutkan terdapat ribuan kasus di mana proses verifikasi identitas pelanggan tidak dilakukan dengan benar atau tidak diperbarui, namun pengguna tetap dapat bertransaksi.
Selain itu, ditemukan pula aktivitas transaksi yang diproses tanpa evaluasi risiko yang seharusnya dilakukan secara ketat sesuai prosedur internal keamanan.
FIU Korea Selatan juga menemukan bahwa Korbit melakukan serangkaian transaksi dengan penyedia layanan aset digital luar negeri yang belum terdaftar atau tidak dilaporkan sebagaimana mestinya.
Sejumlah transaksi disebut tetap berjalan tanpa penilaian risiko yang memadai, termasuk pada layanan yang berkaitan dengan aset digital seperti NFT. Kondisi ini dinilai meningkatkan potensi risiko penyalahgunaan platform untuk aktivitas ilegal dan memperlihatkan kelemahan dalam pengawasan internal perusahaan.
Dalam penyampaian resminya, pihak FIU Korea Selatan menekankan bahwa tindakan ini merupakan langkah untuk memastikan standar kepatuhan berjalan sebagaimana mestinya.
“Langkah ini diperlukan agar setiap penyedia layanan aset virtual mematuhi kewajiban mereka secara bertanggung jawab,” ujar pihak FIU.
Regulator Perketat Pengawasan Industri Kripto
Selain denda finansial, FIU juga menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan kepada pimpinan puncak dan pejabat pelapor di Korbit.
Tindakan ini dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas manajerial agar perusahaan memperbaiki kelemahan sistem pengawasan dan memperkuat prosedur internal terkait identifikasi pelanggan, pembatasan transaksi, serta mekanisme pemantauan aktivitas pengguna.
Kasus ini terjadi di tengah meningkatnya pengawasan terhadap industri aset digital di Korsel, di mana sejumlah bursa lainnya juga dilaporkan tengah dalam proses evaluasi regulator.
Tindakan terhadap Korbit menunjukkan bahwa otoritas keuangan setempat semakin serius menertibkan pelaku industri yang dinilai lalai dalam penerapan prosedur pengamanan keuangan.
Pemeriksaan lapangan sebelumnya dilakukan dalam periode tertentu dan menghasilkan temuan yang kemudian ditindaklanjuti melalui penetapan sanksi resmi.
Dengan penjatuhan denda ini, Korbit diwajibkan melakukan pembenahan sistem operasional serta meningkatkan standar pengawasan internalnya.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



