Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyitaan aset kripto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah, tetapi jumlah pasti dan identitas pemilik aset digital tersebut masih dalam penelusuran penyidik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan perkembangan itu kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026), menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya.
Berdasarkan keterangan langsung Setyo yang dilaporkan detikNews, aset kripto tersebut diperkirakan memiliki nilai dalam kisaran satu digit miliar rupiah. Namun, ia mengakui belum mengingat rincian nominalnya.
“Kalau nggak salah, kripto itu nilainya satu digit di M (miliar) ya,” ungkap Setyo.
Selain aset kripto, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp3,3 miliar dan logam mulia seberat ratusan gram. KPK menyatakan barang bukti tersebut berasal dari sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Aset Kripto Miliaran, KPK Bakal Libatkan OJK
Pengungkapan aset kripto menjadi salah satu perkembangan penting dalam penyidikan kasus BNPB. Pasalnya, KPK masih harus memastikan kepemilikan aset digital itu sebelum menjelaskan keterkaitannya secara lebih rinci dengan dugaan tindak pidana.
Setyo mengonfirmasi bahwa temuan aset kripto masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Ada dalam bentuk kripto, tetapi sedang kami dalami,” ungkapnya, dilansir dari ANTARA pada Rabu (14/10/2026).
Menurut Setyo, KPK berencana bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan siapa pemilik aset kripto yang ditemukan dalam penyidikan tersebut.
Langkah itu diperlukan karena keberadaan aset kripto sebagai barang bukti belum dengan sendirinya menjelaskan identitas pemilik, asal-usul kepemilikan, maupun hubungannya dengan dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK belum mengungkap jenis aset kripto yang diamankan, jumlah token, alamat dompet digital, ataupun nilai pasti kepemilikannya.
Angka Rp3,3 miliar yang diumumkan KPK merujuk pada uang tunai yang disita. Dengan demikian, nominal tersebut tidak dapat dianggap sebagai nilai keseluruhan aset kripto atau total seluruh barang bukti dalam perkara BNPB.
Kasus ini bermula dari OTT pada Selasa (13/10/2026), ketika KPK mengamankan 14 orang dari lingkungan BNPB dan pihak swasta. Setelah pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat BNPB yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen, Bima Setiawan dan Richard Erlangga yang merupakan tenaga ahli Kepala BNPB, serta Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian dari pihak swasta.
Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian yang turut diamankan dalam OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara saat itu.
Setyo mengungkap bahwa penyidikan dibagi menjadi dua kelompok dugaan pelanggaran, yakni benturan kepentingan dalam pengadaan serta tindak pidana suap.
KPK juga menduga praktik penyimpangan dana siap pakai kebencanaan telah berlangsung selama sekitar tiga hingga empat tahun, atau kemungkinan sejak 2022.
Dana siap pakai sendiri diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana. Karena itu, penyidikan perkara tersebut turut menyoroti pengelolaan anggaran yang seharusnya mendukung respons darurat bagi masyarakat terdampak.
Kendati demikian, belum ada penjelasan resmi yang memastikan kapan aset kripto diperoleh, apakah aset tersebut berasal dari transaksi pengadaan tertentu, atau bagaimana dugaan aliran dana terkait perkara ini berlangsung.
DPR Soroti Pelacakan Aset Kripto Hasil Kejahatan
Di tengah pengungkapan aset kripto dalam penyidikan BNPB, pembahasan mengenai pelacakan kekayaan digital hasil tindak pidana juga mendapat perhatian di DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI Yulius Setiarto mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mencakup mekanisme pelacakan terhadap kekayaan yang telah dialihkan ke berbagai instrumen keuangan modern, termasuk kripto dan saham.
Berdasarkan publikasi resmi DPR pada Rabu (14/10/2026), Yulius menilai pengaturan tersebut diperlukan untuk mengantisipasi perkembangan modus kejahatan, khususnya korupsi dan pencucian uang.
Ia menyoroti kemungkinan aset hasil tindak pidana dipindahkan ke luar negeri atau dialihkan ke bentuk kekayaan lain, sehingga penelusurannya memerlukan mekanisme hukum yang lebih luas.
Yulius juga menekankan pentingnya kerja sama hukum internasional melalui Mutual Legal Assistance (MLA), terutama ketika aset yang hendak ditelusuri berada di yurisdiksi negara lain.
Perhatian terhadap pemulihan aset kembali mengemuka pada Kamis (15/10/2026). Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menyampaikan bahwa mekanisme penelusuran dan perampasan kekayaan hasil tindak pidana perlu diperkuat.
Melalui keterangan resmi DPR yang diterbitkan pada hari tersebut, Nasir menyoroti tantangan penegakan hukum ketika aset telah disamarkan, dialihkan kepemilikannya, atau diperjualbelikan.
Menurutnya, keberadaan aturan perampasan aset diharapkan dapat membantu mempercepat proses penelusuran dan pemulihan kerugian negara dengan tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Meski muncul dalam periode yang berdekatan, pembahasan DPR mengenai aset kripto dan RUU Perampasan Aset merupakan perkembangan terpisah dari penyidikan KPK terhadap BNPB. Belum ada pernyataan bahwa usulan tersebut secara khusus ditujukan untuk menanggapi perkara ini.
Kasus BNPB memperlihatkan persoalan yang kini sedang dihadapi penyidik, yakni memastikan kepemilikan dan keterkaitan aset kripto dengan dugaan tindak pidana sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Untuk sementara, nilai aset kripto yang disebut mencapai miliaran rupiah masih bersifat perkiraan. Kepastian nominal, identitas pemilik, dan asal-usul aset tersebut menunggu hasil pendalaman KPK, termasuk kemungkinan koordinasi dengan OJK.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


