KPK Sita Kripto Miliaran Rupiah dalam Kasus Korupsi Silmy Karim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp17,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nonaktif, Silmy Karim, bersama tujuh tersangka lainnya.

Aset yang disita mencakup berbagai bentuk, mulai dari saldo rekening, kendaraan, tanah, emas, hingga aset kripto. Temuan aset digital bernilai miliaran rupiah menjadi salah satu yang paling menyita perhatian dalam perkara ini.

Aset Rp17,5 Miliar Disita, Kripto Jadi Sorotan

Dikutip dari Tirto.id pada Kamis (04/06/2026), KPK mengamankan aset senilai Rp17,5 miliar dalam kasus korupsi Silmy Karim. Aset yang disita mencakup uang di rekening, kendaraan, properti, emas, valuta asing, dan kripto.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa penyidik telah mengamankan berbagai aset yang diduga terkait kasus korupsi tersebut.

“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti yang diduga terkait ini kurang lebih totalnya akumulasinya mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai bentuk barang,” ujar Setyo.

BACA JUGA:  CME Group Siap Luncurkan Futures Indeks Kripto Pertama, XRP hingga SOL Masuk
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim - Tirto
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim – Tirto

Aset yang disita mencakup berbagai bentuk, mulai dari saldo rekening, kendaraan bermotor, tanah, logam mulia, hingga kripto. Salah satu temuan yang paling menarik perhatian berasal dari tersangka Gusti Benardiansyah yang memiliki empat akun aset kripto dengan nilai Rp1,2 miliar.

Selain kripto, KPK juga menyita empat unit mobil, satu unit truk towing, tujuh unit sepeda motor, delapan unit sepeda, serta emas seberat 500 gram. Sementara itu, tersangka lainnya memiliki saldo rekening miliaran rupiah, aset properti, kendaraan, hingga simpanan mata uang asing.

Besarnya nilai aset yang disita menunjukkan bagaimana hasil dugaan korupsi tidak hanya disimpan dalam bentuk uang tunai, tetapi juga dialihkan ke berbagai instrumen investasi dan aset bernilai tinggi.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan

Tak Pakai Rekening Pribadi, Begini Modus Tersangka Korupsi

Di balik temuan aset tersebut, KPK juga mengungkap cara yang digunakan para tersangka korupsi untuk menyembunyikan asal-usul dana hasil pemerasan. Salah satu modus yang digunakan adalah memanfaatkan rekening milik orang lain agar transaksi lebih sulit dilacak.

BACA JUGA:  Gila! XRP Ledger Disebut Sudah Siap Hadapi Era Kuantum

“Jadi ada yang menggunakan (rekening) cleaning service, ada yang menggunakan office boy, ada yang menggunakan keluarga, kerabat, bahkan ada yang menggunakan rekening beli. Jadi memang tidak menggunakan rekeningnya sendiri,” tutur Setyo.

Menurut KPK, dana yang diperoleh dari praktik ilegal tersebut kemudian dialihkan ke berbagai bentuk aset. Sebagian digunakan untuk membeli kendaraan, emas, dan properti, sementara sebagian lainnya disimpan dalam bentuk aset kripto maupun valuta asing.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi bahwa sebagian dana digunakan untuk mendirikan perusahaan towing sebagai upaya menyamarkan sumber penerimaan uang hasil korupsi.

“Uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut,” jelas Setyo.

Silmy Karim Diduga Terima Jatah Rutin

Kasus ini menyeret delapan orang tersangka, termasuk Silmy Karim. Berdasarkan penyidikan sementara, praktik pemerasan terkait pengurusan visa, paspor, tenaga kerja asing, hingga izin tinggal WNA diduga berlangsung sepanjang periode 2022 hingga 2026.

BACA JUGA:  Ngeri! Istri Bos Proyek Kripto Ini Nyaris Jadi Korban Penculikan

KPK menduga Silmy menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu dari praktik tersebut. Dugaan itu menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kacau! Dana Desa Dikorup Rp2,1 Miliar untuk Investasi Kripto

Terungkapnya aset kripto dalam kasus ini menunjukkan bahwa aset digital kini semakin sering muncul dalam penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang. Penegak hukum tidak lagi hanya menelusuri rekening bank, tetapi juga berbagai instrumen keuangan digital.

Dengan total aset sitaan mencapai Rp17,5 miliar, kasus ini menggambarkan bagaimana hasil korupsi diduga dialihkan ke berbagai jenis aset, termasuk kripto, guna menyamarkan asal-usul dana. 

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait