Pemerintah Indonesia resmi membuka babak baru setelah menerbitkan PMK Nomor 23 Tahun 2026 tentang Pengurusan Piutang Negara pada Selasa (21/04/2026). Lewat aturan ini, kripto masuk dalam kategori aset yang dapat disita negara untuk penyelesaian utang.
Aturan ini langsung memicu diskusi di komunitas. Sebab, muncul pertanyaan baru: jika aset digital kini bisa dijangkau negara, apakah investor akan mulai beralih ke exchange luar negeri atau memilih menyimpan aset secara self-custody?
Kripto Masuk Daftar Aset yang Bisa Disita Negara
Dasar hukumnya tertulis dalam Pasal 233 ayat (2) huruf e angka 2 PMK Nomor 23 Tahun 2026. Dalam pasal tersebut, pemerintah memasukkan “aset digital/kripto” sebagai bagian dari aset keuangan yang dapat dialihkan secara paksa.
“Pengalihan hak secara paksa atas aset bergerak termasuk aset keuangan berupa aset digital/kripto,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 233 ayat (2) huruf e.
Menariknya, kripto kini diposisikan setara dengan uang tunai, deposito, saham, hingga obligasi. Artinya, negara secara resmi mengakui aset digital sebagai instrumen yang memiliki nilai ekonomi dan dapat digunakan dalam penyelesaian kewajiban hukum.
Kripto Kini Bisa Disasar untuk Pelunasan Utang, Pemilik Wajib Waspada
Aturan itu juga memberi kewenangan cukup luas kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Dalam Pasal 186A ayat (1), disebutkan bahwa barang jaminan atau harta kekayaan lain yang telah disita dapat:
- dilakukan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sebelum dilakukan penjualan atau pengambilalihan hak; atau
- dilakukan pendayagunaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan penanggung utang.
Kemudian pada Pasal 186B ayat (1), dijelaskan bahwa penguasaan aset oleh negara dapat dilakukan setelah:
- diterbitkannya Surat Perintah Penyitaan (SPP),
- adanya berita acara penyitaan,
- dan diterbitkannya keputusan ketua PUPN cabang.
Dengan kata lain, regulasi ini bukan berarti negara bisa tiba-tiba mengambil aset siapa saja. Penyitaan aset digital tetap harus melalui mekanisme pengurusan piutang negara dan proses administratif tertentu.
Namun, muncul satu pertanyaan penting: bagaimana cara negara benar-benar mengakses aset kripto tersebut?
Exchange Lokal Dinilai Lebih Mudah Dijangkau
Banyak pelaku industri menilai aset kripto yang disimpan di crypto exchange lokal akan lebih mudah dijangkau oleh otoritas Indonesia dibandingkan dengan aset di wallet pribadi.
Sebab, bursa kripto domestik tunduk pada regulasi dan wajib mematuhi proses hukum. Ketika ada surat resmi atau perintah penyitaan yang sah, akun maupun aset pengguna berpotensi dibekukan melalui mekanisme yang berlaku.
Situasinya berbeda jika aset disimpan di self-custody wallet.
Secara teknis, blockchain tidak memberikan akses langsung kepada otoritas tanpa private key. Artinya, aset di hardware wallet atau dompet non-kustodian tidak bisa otomatis diakses hanya karena alamat wallet diketahui.
Namun, self-custody juga tidak sepenuhnya aman. Dalam kondisi tertentu, seperti pemeriksaan atau penggeledahan, private key maupun seed phrase yang disimpan dalam bentuk fisik atau digital tetap berpotensi ditemukan.
Karena itu, kontrol atas private key menjadi faktor paling penting. Sebab, siapa pun yang memiliki akses terhadap private key ataupun seed phrase pada dasarnya dapat mengakses aset kripto tersebut.
Bursa Kripto Luar Mulai Jadi Perbincangan
Di tengah situasi ini, exchange kripto luar negeri kembali menjadi perbincangan di komunitas kripto.
Banyak investor menilai platform yang tidak memiliki izin dan berada di luar yurisdiksi Indonesia akan lebih sulit dijangkau dalam penyitaan. Sebab, pemerintah Indonesia tidak memiliki kontrol terhadap operasional exchange tersebut.
Artinya, meski negara telah memiliki dasar hukum untuk menyita aset kripto, proses eksekusi terhadap platform luar dinilai akan lebih rumit dibandingkan exchange lokal yang tunduk pada regulasi domestik.
Meski begitu, bursa luar bukan berarti tanpa risiko. Investor tetap menghadapi tantangan seperti lemahnya perlindungan konsumen, sengketa lintas negara, hingga kesulitan ketika terjadi masalah pada platform.
Di sisi lain, regulasi ini menegaskan bahwa kripto kini tidak lagi dipandang sebagai aset alternatif. Negara mulai memperlakukannya seperti instrumen keuangan yang memiliki nilai ekonomi dan konsekuensi hukum.
7 Cara Menyimpan Bitcoin dengan Aman untuk Pemula yang Harus Kamu Tahu!
Pada akhirnya, diterbitkannya PMK Nomor 23 Tahun 2026 bukan hanya mengubah posisi kripto di mata negara, tetapi juga berpotensi mengubah cara investor crypto Indonesia menyimpan aset kripto mereka.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


