Status syariah aset kripto di Indonesia masih dalam tahap pembahasan dan belum menghasilkan keputusan final.
Berdasarkan laporan Kontan, otoritas terkait bersama Dewan Syariah Nasional (DSN) masih mendiskusikan penggolongan aset digital tersebut, sementara pelaku industri, termasuk Tokocrypto, menyatakan menghormati proses yang berjalan.
Perdebatan mengenai syariah dan kripto ini mencuat di tengah meningkatnya minat investor Muslim terhadap aset digital.
Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ludy Arlianto, menegaskan bahwa pembahasan status syariah kripto belum selesai.
“Sebenarnya kita sedang diskusi dengan DSN terkait aset kripto penggolongannya seperti apa, ini masih dalam tahap diskusi. Jadi, memang masih panjang penjelasannya,” ujar Ludy.
Menurutnya, proses ini memerlukan kajian mendalam karena menyangkut aspek prinsip transaksi dalam keuangan Islam. Hingga kini, belum ada penetapan resmi yang menyatakan apakah kripto secara umum memenuhi ketentuan syariah atau tidak.
Isu ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum bagi investor, khususnya kalangan Muslim. Pertanyaan “kripto halal atau tidak” terus bergulir seiring pertumbuhan pasar aset digital di Indonesia.
Syariah Kripto Diperdebatkan, Industri Siap Ikuti Kajian
Pembahasan status syariah kripto tidak terlepas dari perbedaan pandangan di kalangan otoritas dan praktisi.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menyebut bahwa kripto berpotensi masuk kategori non-halal karena belum memiliki underlying asset atau aset dasar nyata sebagaimana disyaratkan dalam beberapa prinsip transaksi syariah.
Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa diskusi mengenai kesesuaian kripto dengan prinsip syariah tidak hanya menyangkut aspek teknologi, tetapi juga karakteristik instrumennya sebagai aset.
Ketiadaan underlying asset dalam sebagian kripto dinilai menjadi salah satu titik krusial dalam penilaian hukum Islam.
Di sisi lain, pelaku industri menyatakan kesiapan untuk mengikuti dan mendukung proses kajian tersebut. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menegaskan komitmen perusahaannya untuk menghormati pembahasan yang tengah berlangsung.
“Kami menghormati proses pembahasan yang sedang berlangsung dan siap mendukung setiap upaya klarifikasi regulasi yang memberi kepastian kepada semua pihak, terutama investor Muslim yang ingin memastikan investasinya sesuai prinsip syariah,” ujar Calvin.
Praktik di Negara Lain Jadi Referensi
Calvin juga menjelaskan bahwa sejumlah negara mayoritas Muslim dan yurisdiksi global telah mengembangkan kerangka penilaian kripto dari perspektif syariah.
Di Malaysia, Dewan Penasihat Syariah Otoritas Sekuritas telah mengidentifikasi sejumlah kripto yang dinilai patuh syariah. Negara tersebut bahkan memperbolehkan aktivitas staking pada beberapa aset digital yang telah memperoleh sertifikasi syariah.
Sementara di Uni Emirat Arab, pelaku industri kripto bekerja sama dengan institusi keuangan Islam untuk mengembangkan produk yang dirancang sesuai prinsip syariah. Menurut Calvin, pengalaman internasional ini menunjukkan bahwa perdebatan tidak hanya terjadi di Indonesia.
“Profil global ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai syariah dan teknologi digital bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara lain yang berupaya menyeimbangkan inovasi teknologi dengan nilai keuangan Islam,” ungkap Calvin.
Dengan demikian, pembahasan status syariah kripto di Indonesia masih berlangsung dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Proses ini dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi investor sekaligus menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan prinsip syariah dalam ekosistem keuangan digital nasional.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



