Kripto hingga AI Ubah Lanskap Hukum Indonesia, Ketua MA Soroti Risikonya

Perkembangan kripto, pinjaman daring, blockchain, hingga AI kini tidak hanya mengubah cara masyarakat bertransaksi, tetapi juga mulai membentuk tantangan baru bagi sistem hukum Indonesia.

Mahkamah Agung menilai perubahan tersebut perlu diimbangi regulasi yang adaptif, aparat penegak hukum yang memahami teknologi, serta hakim yang mampu menangani sengketa keuangan digital secara tepat.

Kripto dan AI Kini Masuk ke Ruang Peradilan

Dikutip dari laporan Dandapala Digital pada Kamis (06/08/2026), Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto menyoroti pesatnya transformasi sektor keuangan digital dan dampaknya terhadap dunia peradilan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Diskusi Intensif Ketentuan Aset Kripto dan Pinjaman Daring dalam UU P2SK yang digelar oleh MA bersama Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta.

“Transformasi sektor keuangan digital tidak lagi sebatas fenomena ekonomi dan teknologi, tetapi telah berkembang menjadi realitas hukum yang memerlukan perhatian serius bagi kita semua,” tegas Sunarto.

Menurutnya, teknologi digital telah mengubah aktivitas keuangan secara fundamental. Kripto, teknologi blockchain, fintech, dan kecerdasan buatan menghadirkan peluang ekonomi, tetapi sekaligus membawa persoalan hukum yang semakin kompleks.

BACA JUGA:  Apa Itu Market Maker dan Taker dalam Trading Crypto? Ini Penjelasannya

Persoalan tersebut mencakup keabsahan perjanjian elektronik, pembuktian transaksi digital, perlindungan data pribadi, tanggung jawab penyelenggara, hingga mekanisme penyelesaian sengketa ketika perkara masuk ke pengadilan.

Adik Prabowo: Industri Kripto Harus Waspadai Money Laundering dan Judol

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan

Kondisi ini membuat transformasi digital tidak dapat lagi dipandang sebagai isu teknologi semata. Perkembangannya telah menyentuh wilayah hukum perdata, pidana, perlindungan konsumen, dan tata kelola sektor keuangan.

Ribuan Perkara Keuangan Digital Masuk Pengadilan

Skala tantangannya mulai terlihat dari jumlah perkara yang ditangani pengadilan. Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung, sedikitnya terdapat 63 putusan terkait aset kripto sepanjang 2025 hingga 2026.

Pada periode yang sama, jumlah putusan mengenai layanan pinjaman daring bahkan mencapai sekitar 1.470 perkara. Angka tersebut menunjukkan bahwa sengketa keuangan digital semakin sering masuk ke ruang peradilan.

Perkara kripto dapat melibatkan transaksi lintas wilayah, identitas digital, volatilitas, pencucian uang, hingga pelacakan aset berbasis blockchain yang memiliki karakter berbeda dari instrumen keuangan konvensional.

BACA JUGA:  Rusia Tuding CEO Telegram Bantu Teroris, Kripto GRAM Ambruk 3 Persen

Sementara itu, perkara pinjol bersinggungan dengan perlindungan konsumen, penggunaan data pribadi, cara penagihan, perjanjian elektronik, serta tanggung jawab perusahaan penyelenggara layanan keuangan digital.

“Kesiapan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum serta penguatan kompetensi hakim dalam memahami karakteristik perkara di sektor keuangan digital menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda,” ujar Sunarto.

Tanpa pemahaman yang memadai, teknologi yang seharusnya mendorong efisiensi berpotensi menciptakan celah hukum. Di sinilah kemampuan hakim membaca konteks digital menjadi semakin penting.

MA Perkuat Kompetensi Hakim di Tengah Pertumbuhan Teknologi

Forum yang berlangsung selama dua hari ini dirancang sebagai ruang berbagi pengetahuan sekaligus menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Para peserta membahas karakteristik aset kripto, teknologi distributed ledger, volatilitas harga, keamanan data pribadi, risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga model bisnis layanan pinjaman daring.

Pembahasan tersebut dinilai penting karena perkara keuangan digital kerap memuat aspek teknis. Hakim tidak hanya perlu memahami hukum, tetapi juga cara kerja teknologi yang menjadi dasar sebuah transaksi.

OJK Beberkan Dampak Revisi UU P2SK bagi Industri Kripto Indonesia

Sunarto berharap kerja sama antara Mahkamah Agung dan OJK dapat memperkuat kepastian hukum di sektor jasa keuangan digital sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

BACA JUGA:  Harga XRP Diprediksi Terbang ke US$6, Ini Momentum Penentunya

“Saya berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan forum ini secara optimal melalui diskusi yang konstruktif dan berbasis keilmuan sehingga menghasilkan kesamaan persepsi mengenai berbagai aspek hukum dalam implementasi Undang-Undang P2SK,” pungkasnya.

Sinergi tersebut juga diharapkan mengurangi perbedaan penafsiran ketika hakim menghadapi perkara baru. Terlebih, perkembangan teknologi sering kali bergerak lebih cepat daripada pembentukan regulasi dan praktik penegakan hukum.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait