Kripto Jadi Kedok, Satgas PASTI Bongkar Penipuan Copy Trading

Gelombang penipuan berkedok investasi kembali mencuat. Kali ini, skema yang memanfaatkan narasi kripto dan “cuan instan” berhasil dibongkar. Satgas PASTI menghentikan sejumlah aktivitas yang dinilai merugikan masyarakat luas.

Modus Tugas Online dan Impersonasi Terungkap

Dalam siaran pers yang dirilis Senin (25/05/2026), Satgas PASTI mengonfirmasi penghentian kegiatan Appeninc dan VID. Keduanya diduga menjalankan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan identitas perusahaan resmi.

Appeninc disebut meniru identitas Appen Inc, perusahaan berbasis di AS. Sementara itu, VID diduga meniru Video Media Company Limited, agensi periklanan di Inggris. Padahal, kedua perusahaan tersebut tidak pernah menawarkan investasi kepada publik.

Temuan ini diperkuat oleh hasil klarifikasi dan verifikasi otoritas terkait. Aktivitas Appeninc dan VID diketahui tidak sesuai dengan izin usaha yang tercatat di kementerian resmi.

“Usaha tidak sesuai izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” sebagaimana tercantum dalam siaran pers tersebut.

BACA JUGA:  Harga Bitcoin Lagi Naik, Tapi Risiko Crash Besar Mengintai

Di lapangan, modusnya terbilang klasik. Appeninc menawarkan tugas menebak gambar, sementara VID mengajak pengguna menonton iklan dan proyek fiktif. Keduanya mewajibkan deposit serta perekrutan anggota baru, pola khas skema Ponzi.

PPATK Ungkap Skema Koperasi Bodong, Dana Mengalir ke Kripto

Sensenowai dan Kedok Copy Trading Kripto

Jika dua entitas sebelumnya bermain di tugas online, Sensenowai datang dengan narasi yang lebih “kekinian”: investasi kripto. Skema ini dibungkus dengan layanan copy trading melalui aplikasi bernama Wapex.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan

Sekilas, copy trading terdengar meyakinkan karena mengikuti trader crypto profesional. Namun, Sensenowai diduga menjadikannya sebagai kedok untuk menarik dana masyarakat, dengan pola yang sama seperti dua entitas sebelumnya.

“Sensenowai diduga melakukan penipuan modus investasi kripto dengan skema copy trading melalui aplikasi Wapex. Sensenowai mewajibkan member melakukan deposit dan perekrutan anggota baruuntuk memperoleh pendapat harian dan bonus,” tulis mereka.

BACA JUGA:  Strategy Pertimbangkan Jual Bitcoin, Ini Penjelasan Michael Saylor

Hasil penelusuran Satgas PASTI menunjukkan bahwa Sensenowai telah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Entitas ini bahkan memiliki legalitas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan.

Namun, legalitas tersebut tidak sejalan dengan aktivitas yang dijalankan. Selain itu, platform yang digunakan oleh mereka juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) resmi.

Bagi masyarakat, pesannya sederhana. Tawaran investasi dengan janji keuntungan cepat, disertai deposit dan perekrutan anggota, patut dicurigai, terutama jika platform tidak memiliki izin resmi atau tidak terdaftar sebagai PSE.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait