Industri aset digital terus menunjukkan perkembangan positif di Tanah Air. Selain menjadi alternatif investasi yang semakin diminati, sektor ini kini juga berkontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui peningkatan pajak dari aktivitas perdagangan kripto.
Pajak Kripto Meroket, Bukti Adopsi Semakin Luas
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari kripto mencapai Rp1,71 triliun hingga September 2025. Angka ini mencerminkan peningkatan bsar sejak regulasi pajak kripto diberlakukan pada 2022.
Dari tahun ke tahun, trennya terus menunjukkan arah positif, dimulai dari Rp246,45 miliar pada 2022, kemudian Rp220,83 miliar pada 2023, melonjak menjadi Rp620,4 miliar pada 2024, dan kini telah menembus Rp621,3 miliar hanya dalam sembilan bulan pertama 2025.
Komposisi penerimaan tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp836,36 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp872,62 miliar. Capaian ini menegaskan bahwa kripto bukan sekadar tren sesaat, melainkan sektor memperkuat basis fiskal nasional.
PPh Kripto Naik Jadi 0,21 Persen, Berlaku Mulai Agustus 2025
Salah satu pemain utama adalah Indodax, yang menjadi penyumbang pajak terbesar sejak 2022. Kontribusinya meningkat, dari total Rp114,63 miliar pada 2022, naik menjadi Rp283,95 miliar pada 2024, dan mencapai Rp297,09 miliar hingga September 2025, atau hampir setengah dari total pajak kripto nasional.
“Peningkatan penerimaan pajak kripto dan kontribusi Indodax yang hampir separuh dari total pajak kripto nasional menunjukkan pentingnya bursa domestik dalam ekosistem digital Indonesia. Hal ini juga mencerminkan tingkat kepatuhan industri terhadap regulasi,” ujar Vice President Indodax, Antony Kusuma.
Ekosistem Kripto Indonesia Kian Matang
Antony menilai bahwa kebijakan pajak yang selaras dengan karakteristik aset digital memberi efek domino positif: menumbuhkan kepercayaan investor, memperkuat transparansi pasar, dan menciptakan ekosistem perdagangan yang berkelanjutan.
Ia juga menekankan bahwa penerimaan pajak kripto dapat menjadi indikator legitimasi industri digital. Semakin besar kontribusi ke kas negara, semakin kuat pula posisi kripto sebagai bagian resmi dari sistem keuangan nasional.
“Semakin tinggi kontribusi ke kas negara, semakin kuat posisi kripto sebagai bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia,” katanya.
Secara global, Indonesia menempati peringkat ketujuh dalam indeks adopsi kripto dunia, turun dari posisi ketiga tahun sebelumnya. Meski begitu, posisi ini tetap mencerminkan basis pengguna yang besar dan minat tinggi terhadap aset digital di Tanah Air.
Indonesia Turun ke Peringkat ke-7 dalam Adopsi Kripto Global 2025
Dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen pada Q3 2025, masyarakat semakin terbuka terhadap investasi alternatif. Dalam konteks ini, kripto menjadi pilihan yang tidak hanya menarik, tetapi juga berkontribusi langsung pada penerimaan negara.
Didukung regulasi yang kuat, adopsi luas, dan kepatuhan industri yang meningkat, kripto kini menjadi bagian penting dari transformasi ekonomi digital Indonesia menuju ekosistem yang lebih transparan dan berkelanjutan. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



