Kripto bukan lagi sekadar soal harga yang bergerak naik turun. Aktivitas aset digital kini ikut mengalir ke kas negara, dengan penerimaan pajak kumulatif mencapai Rp2,18 triliun hingga September 2026.
Angka ini menjadi bagian dari penerimaan pajak ekonomi digital RI yang sudah menembus Rp58,75 triliun, sekaligus menunjukkan kontribusi sektor digital terhadap penerimaan negara semakin sulit dipandang sebelah mata.
Pajak Ekonomi Digital RI Tembus Rp58,75 Triliun
Dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pajak yang dirilis pada Sabtu (31/10/2026), penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026 dari empat kelompok utama.
PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE masih mendominasi dengan Rp45,21 triliun. Setelah itu, Pajak SIPP menyumbang Rp5,96 triliun dan sektor fintech menghasilkan Rp5,40 triliun.
Sementara itu, transaksi aset kripto menyumbang Rp2,18 triliun. Meski menjadi yang terkecil dari empat kelompok tersebut, kontribusi kripto bertambah seiring berkembangnya aktivitas perdagangan aset digital di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pertumbuhan tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas ekonomi digital memiliki peran penting terhadap penerimaan negara dan perlu diikuti peningkatan kepatuhan perpajakan.
“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan,” ujar Bimo dalam keterangan resminya.
Dibandingkan posisi Agustus, penerimaan ekonomi digital bertambah sekitar Rp1,52 triliun dalam sebulan. Kala itu, DJP masih mencatat penerimaan kumulatif dari sektor tersebut sebesar Rp57,23 triliun.
Pajak Kripto Naik Jadi Rp2,18 Triliun
Untuk kripto, penerimaan kumulatif hingga September mencapai Rp2,18 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri senilai Rp881,82 miliar.
Angka terbaru itu melanjutkan kenaikan yang sudah terlihat sepanjang tahun. Pada akhir Januari 2026, penerimaan pajak kripto secara kumulatif masih tercatat sekitar Rp1,93 triliun.
Posisinya kemudian mendekati Rp2 triliun pada Februari dan meningkat menjadi sekitar Rp2,15 triliun hingga Agustus. Artinya, kontribusi kripto masih terus bertambah memasuki bulan berikutnya.
Pajak Kripto RI Diusulkan Turun ke 0,1 Persen, Investor Bisa Hemat Segini!
Khusus sepanjang Januari hingga September 2026, pajak kripto yang terkumpul mencapai Rp300,28 miliar. Nilainya bertambah sekitar Rp31,33 miliar dibandingkan posisi Januari hingga Agustus sebesar Rp268,95 miliar.
Jika ditarik lebih panjang, setoran pajak kripto mencapai Rp246,54 miliar pada 2022, lalu Rp220,89 miliar pada 2023 sebelum melonjak menjadi Rp620,38 miliar sepanjang 2024.
Tren kenaikan kemudian berlanjut pada 2025 dengan penerimaan sebesar Rp796,74 miliar. Sementara sepanjang sembilan bulan pertama 2026, tambahan penerimaan sudah mencapai Rp300,28 miliar.
DJP Makin Serius Awasi Ekonomi Digital
Besarnya penerimaan tersebut datang bersamaan dengan upaya DJP memperluas basis pemungutan. Langkah ini membuat aktivitas ekonomi digital, termasuk perdagangan kripto, semakin masuk dalam radar pengawasan perpajakan.
Untuk PMSE saja, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha sebagai pemungut PPN hingga September. Sebanyak 245 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran dengan nilai kumulatif Rp45,21 triliun.
Kontribusi fintech juga tidak kecil. Hingga akhir September, sektor tersebut menghasilkan Rp5,40 triliun, sedangkan Pajak SIPP dari pengadaan barang dan jasa pemerintah mencapai Rp5,96 triliun.
Bimo menilai penguatan pengawasannya bukan hanya ditujukan untuk mengejar penerimaan. DJP juga ingin memastikan pelaku usaha digital dan konvensional mendapatkan perlakuan perpajakan yang setara.
“Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujarnya.
Dengan penerimaan yang terus membesar, jejak fiskal ekonomi digital semakin terlihat. Kripto memang belum menjadi penyumbang utama, tetapi kontribusinya kini semakin nyata dan pengawasannya pun terus diperkuat.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


