Wacana Bitcoin syariah di Indonesia kini mulai mengarah ke langkah yang lebih konkret. DSN-MUI menargetkan fatwa terkait Bitcoin dapat diterbitkan pada November 2026.
Jika terealisasi, fatwa tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi lahirnya aturan kripto syariah di Indonesia, dengan OJK nantinya berperan menerjemahkannya ke dalam regulasi yang berlaku bagi industri.
Fatwa Kripto Syariah Ditargetkan Terbit November
Dikutip dari laporan NU Online pada Rabu (14/10/2026), Ketua DSN-MUI KH M. Cholil Nafis mengatakan kajian Bitcoin saat ini dilakukan bersama Lembaga Penjamin Simpanan dan melibatkan sejumlah rujukan penting.
Salah satu pijakannya berasal dari Bahtsul Masail Waqi’iyah Muktamar Ke-35 NU di Jombang. Forum tersebut sebelumnya menempatkan Bitcoin sebagai harta dan alat transaksi, tetapi bukan alat pembayaran resmi.
“Memang dari Dewan Syariah Nasional itu sedang mempelajari Bitcoin kerja sama dengan LPS. Ketepatan Bitcoin bagian dari kripto itu yang diputuskan oleh NU pada acara muktamar kemarin,” ujarnya.
Target waktunya juga dipasang cukup dekat. DSN-MUI berharap fatwa dapat selesai pada November, sehingga proses berikutnya bisa bergerak menuju penyusunan regulasi yang lebih konkret oleh OJK.
Jika sesuai rencana, 2027 bisa menjadi tahun penting bagi perkembangan kripto syariah di Indonesia. Pembahasannya tidak lagi berhenti sebagai konsep, tetapi mulai diarahkan menuju produk yang benar-benar tersedia.
Jutaan Anak Muda Jadi Alasan Pembahasan Makin Mendesak
Dorongan menyusun fatwa ini juga datang dari perubahan perilaku pasar. Menurut Cholil, jutaan anak muda sudah terlibat dalam perdagangan kripto, sementara pilihan yang secara khusus berlabel syariah masih terbatas.
Kondisi ini membuat sebagian pengguna mencari alternatif dari luar negeri. Bagi kelompok yang ingin menjaga aktivitas investasinya sesuai prinsip syariah, kekosongan produk lokal akhirnya menjadi persoalan yang makin terasa.
“Dan sebagian yang punya girah keislaman tidak ingin dalam praktik bisnisnya menyimpang dari syariah, (ada yang) malah beli ke luar (negeri), ada yang beli ke Dubai, main kripto bukan dari Indonesia karena di Indonesia belum ada yang syariah,” tuturnya.
Perkembangannya pun tidak berhenti pada Bitcoin. Tokenisasi dan berbagai model bisnis digital membuat pembahasan aset berbasis blockchain semakin relevan, terutama ketika produk keuangan tradisional mulai bergerak menuju format digital.
Di titik ini, fatwa diposisikan sebagai jembatan antara inovasi dan kepatuhan syariah. Tujuannya memberi ruang bagi industri berkembang tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat yang menginginkan produk sesuai prinsip keagamaan.
Pembahasan itu sudah punya jalur menuju regulator. Pada Maret 2026, OJK menyatakan tengah menyiapkan aturan kripto syariah dan akan menggunakan fatwa otoritas keagamaan sebagai dasar pengelompokan aset digital.
DSN-MUI Siapkan Fondasi, OJK Susun Aturannya
Bagian paling menarik ada pada langkah setelah fatwa terbit. DSN-MUI berharap keputusan tersebut dapat diakomodasi OJK melalui peraturan yang nantinya mengikat industri keuangan terkait produk kripto berbasis prinsip syariah.
Dengan skema itu, pembahasan tidak berhenti pada pandangan keagamaan. Fatwa diharapkan menjadi fondasi regulasi, sementara OJK mengambil peran menerjemahkannya menjadi aturan operasional yang bisa diterapkan industri kripto.
“Kita bulan November kita targetkan keluarkan fatwa sehingga menjadi dasar regulasi di OJK, kemudian OJK akan menetapkan POJK-nya yang insyaallah itu akan menjadi proyek. Jadi tahun depan kita berharap sudah ada Bitcoin syariah,” ujar Cholil.
Arah tersebut berhubungan dengan kajian OJK sebelumnya. Regulator sebelumnya pernah menyoroti tokenisasi RWA karena keberadaan aset dasar dinilai lebih dekat dengan salah satu prinsip penting dalam keuangan syariah.
Di sisi teknologi, Founder Nuwaira Academy Muqorrobin Ma’rufi Syihab menekankan karakter BTC sebagai sistem transaksi terdesentralisasi. Artinya, perpindahan nilai dapat berlangsung tanpa bergantung pada satu pihak pengendali terpusat.
Jika target November tercapai, perdebatan Bitcoin syariah di Indonesia akan memasuki babak baru. Fokusnya bergeser dari sekadar boleh atau tidak, menuju bagaimana aset tersebut dinilai, diatur, dan ditawarkan kepada masyarakat.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita Bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


