Kripto Syariah Indonesia Segera Terwujud? MUI Beri Bocoran Kandidatnya

Wacana kripto syariah di Indonesia perlahan mulai menemukan bentuknya. Jika sebelumnya pembahasannya banyak berkutat pada status halal dan haram, kini DSN MUI menunjukkan jenis aset digital yang dinilai paling berpeluang diterima.

RWA dan Tokenisasi Sukuk Jadi Kandidat Kripto Syariah

Dikutip dari laporan yang dipublikasikan DSN MUI pada Rabu (21/10/2026), DSN MUI mulai memetakan jenis aset digital yang dinilai paling memungkinkan masuk ke dalam kerangka syariah.

Wakil Bendahara DSN MUI, M Gunawan Yasni, menjelaskan salah satu pertimbangan utamanya adalah kejelasan underlying asset, mulai dari bentuk aset, nilai ekonomi, hingga kepemilikannya.

Dari kriteria tersebut, dua kategori dinilai paling berpeluang besar, yakni konsep RWA serta tokenisasi instrumen keuangan yang sejak awal memang sudah berbasis prinsip syariah.

“Kalau boleh saya, ini bukan bocoran, tapi yang mungkin disyariahkan itu adalah Real World Asset. Lalu yang kedua, selain RWA, ada yang namanya tokenisasi dari instrumen keuangan yang sudah berdasarkan prinsip syariah,” ujar Gunawan.

OJK Gandeng Kemenkeu Garap Tokenisasi Sukuk, Blockchain Masuk Instrumen Keuangan RI

Untuk RWA, aset dasarnya bisa berupa emas hingga gedung komersial yang menghasilkan pendapatan sewa. Syaratnya, aset maupun aktivitas ekonominya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

BACA JUGA:  Harga PEPE Bersiap Balik Arah, Bidik Lonjakan hingga 800 Persen

Sementara itu, kategori kedua mengarah pada tokenisasi instrumen seperti Sukuk Negara Valas. Karena umumnya bernilai besar, tokenisasi bisa membuka peluang kepemilikan dalam unit lebih kecil dan lebih mudah dijangkau.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan

Status Syariah Tak Cukup dari Asetnya Saja

Besarnya peluang tersebut belum otomatis membuat RWA maupun tokenisasi sukuk bisa masuk ke ekosistem kripto syariah. DSN MUI menilai mekanisme perdagangan dan juga infrastruktur pasarnya harus memenuhi standar yang jelas.

Artinya, penilaiannya tidak berhenti pada aset dasar saja. Cara aset disimpan, kepemilikan dicatat, hingga transaksi diselesaikan juga menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem yang sesuai prinsip syariah.

Untuk itu, DSN MUI menyoroti kebutuhan kustodian dan lembaga kliring penjaminan. Modelnya kurang lebih mengacu pada infrastruktur pasar modal Indonesia yang sudah memiliki KSEI dan KPEI.

“Kalau dua itu, Insyaallah itu bisa cepat kita coba lakukan dengan catatan tadi ya, infrastruktur, ada kustodian, ada kliring penjaminan waktu itu ditransaksikan, itu sudah mengacu kepada seperti yang ada di Bursa Efek Indonesia,” tegas Gunawan.

BACA JUGA:  OJK Dorong Tokenisasi RWA di RI, tapi Ingatkan Risiko dan FOMO

Fondasi ke arah ini sebenarnya mulai terbentuk. Laporan sebelumnya mencatat tokenisasi emas, surat berharga, hingga manfaat kepemilikan properti telah melewati mekanisme regulatory sandbox OJK sepanjang 2026.

Pada saat yang sama, DSN MUI juga mengaku sudah memiliki draf dan kajian internal yang siap dibawa ke pleno. Proses formalnya kini masih menunggu permohonan resmi dari OJK.

Kripto Syariah Bakal Hadir di RI? DSN-MUI Targetkan Fatwa Terbit November

Jika tahapan tersebut berjalan, RWA dan tokenisasi sukuk berpotensi menjadi pintu awal bagi kripto syariah di Indonesia, dengan dukungan fatwa, regulasi, kustodian, dan kliring yang lebih matang.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita Bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait