Kuasa Hukum Tersangka Kasus Asabri: Klien Saya Tidak Pernah Berinvestasi Bitcoin

Kresna Hutauruk, kuasa hukum tersangka kasus Asabri, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, menolak klaim Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa kliennya pernah berinvestasi Bitcoin.

Hal itu menanggapi temuan Kejagung sebelumnya, bahwa Bitcoin tersangka di akunnya di Indodax sudah tidak ada alias kosong. Kejagung menduga Bitcoin sudah berpindah.

Dilansir dari Bisnis.com, Selasa (22/6/2021), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa saldo Bitcoin di akun milik tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro di Indodax, sudah kosong.

Febrie meyakini kedua tersangka tersebut sudah menarik Bitcoin itu selama proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi PT Asabri berjalan di Kejagung.

Padahal Bitcoin itu bisa dijadikan alat bukti terkait modus penyembunyian hasil korupsi PT Asabri (Persero).

Kasus Asabri, Kejagung: Bitcoin Tersangka di Indodax Tak Ada Lagi

Kresna pun membantah keras tuduhan adanya transaksi Bitcoin yang diduga dilakukan oleh kliennya itu.

“Sebagaimana tanggapan kami sebelumnya, klien kami tidak pernah bermain dan berinvestasi Bitcoin,” ujar Kresna dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021), dilansir dari Detik.com.

Ia pun mengimbau pihak Kejagung tidak membuat opini yang membuat gaduh masyarakat. Padahal, kata dia, penelusuran akun investasi Bitcoin sebenarnya mudah dilakukan apalagi atas permintaan penegak hukum.

Jangan Berasumsi, Buka Saja Datanya

“Investasi [transaksi-Red] Bitcoin sangat mudah ditelusuri, siapa yang berinvestasi, akunnya apa, dari rekening mana dan uangnya lari ke mana. Sehingga lebih baik Kejaksaan Agung membuka saja datanya ke masyarakat, siapa yang sebenarnya berinvestasi di Bitcoin,” kata dia.

Menurutnya, kejaksaan cenderung menggiring opini masyarakat dan tidak adil dengan tak menyebut secara jelas nama-nama tersangka yang berinvestasi Bitcoin.

“Ketimbang hanya menyebutnya dengan istilah para tersangka, sehingga menggiring opini seakan-akan klien kami yang berinvestasi di Bitcoin, walaupun investasi tersebut bukanlah haram. Apalagi sampai dikatakan mengosongkan akun,” kata Kresna.

Secara terpisah, masih dilansir dari Detik, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan bahwa pihak Kejagung seharusnya membuktikan terlebih dahulu adanya kerugian negara akibat investasi Bitcoin sebelum menyampaikannya kepada publik.

“Mau Bitcoin, mau perbuatan apa saja tidak masalah, yang penting ada pembuktian bahwa tindakan mereka merugikan negara,” ujar Fickar. [vins]

Terkini

Warta Korporat

Terkait