Larangan Crypto Lending, Thailand Ikut Jejak Singapura

Thailand menjadi negara Asia Tenggara kedua yang mengumumkan larangan terhadap pertukaran kripto yang menawarkan crypto lending, karena regulator negara tersebut menempatkan perlindungan investor di garis depan strategi kripto mereka.

Sebelumnya, Singapura telah melarang pertukaran untuk menawarkan layanan peminjaman dan staking kepada pelanggan eceran.

Aturan serupa di Thailand diumumkan dalam sebuah rilis oleh Otoritas Sekuritas dan Bursa Thailand (SEC).

Pernyataan tersebut dengan jelas menyatakan bahwa larangan tersebut berlaku untuk layanan penitipan yang menawarkan pengembalian kepada penitip dan peminjam, sehingga secara tegas melarang pertukaran untuk menawarkan crypto lending dan staking.

SEC Thailand juga telah memperkenalkan pernyataan risiko perdagangan yang wajib dan hal ini harus jelas terlihat bagi para pelanggan.

Pernyataan tersebut berisikan bahwa kriptokurensi memiliki risiko yang tinggi. Harap teliti mempelajari dan memahami risiko kriptokurensi secara menyeluruh, karena investor dan trader bisa kehilangan seluruh investasinya.

Operator pertukaran harus memastikan pengguna menyadari risiko tersebut sebelum menyetujui penggunaan layanan.

Selain itu, penilaian kesesuaian investor akan menentukan seberapa banyak pengguna berhak berinvestasi di dalam kripto.

Mengingat crypto lending memiliki risiko yang cukup besar maka tidak heran jika Singapura dan Thailand melarang hal tersebut. Karena nilainya sangat fluktuatif sehingga potensi kerugiannya sangat tinggi.

Regulator tahun lalu melarang pembayaran kripto, tetapi memberikan kesempatan bagi konsumen untuk berinvestasi dalam bentuk aset. Aturan baru ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.

Larangan Crypto Lending: Singapura pertama, Lalu Thailand

Berita Senin (03/07/2023) dari SEC Thailand mencerminkan pengumuman yang dibuat sebelumnya oleh Otoritas Moneter Singapura (MAS) yang melarang operator pertukaran untuk menawarkan crypto lending dan staking kepada pelanggan eceran, dikutip dari Finance.Yahoo.

Singapura sekarang juga mewajibkan pertukaran untuk memindahkan semua aset pelanggan ke dalam suatu Trust sebelum akhir tahun.

Langkah ini dilakukan untuk menghindari penggabungan dan perdagangan dana pelanggan serta mencegah risiko bencana seperti yang terjadi pada FTX.

Pada bulan November 2022 lalu,bursa FTX yang bernilai miliaran dolar mengalami kejatuhan bersejarah setelah terjadi penarikan massal dana pelanggan dari token FTT miliknya yang mengungkapkan bahwa terdapat beberapa pencatatan yang buruk.

Tidak lama kemudian terungkap bahwa FTX mengirim dana pelanggan ke perusahaan saudara kandungnya, hedge fund Alameda Research, untuk menutupi kekurangan dalam neraca keuangannya setelah perusahaan tersebut melakukan beberapa perdagangan yang buruk.

Meskipun situasinya telah mereda, regulator di seluruh dunia mengacu pada insiden FTX sebagai studi kasus yang harus diwaspadai saat mengatur aktivitas pertukaran. Khususnya untuk produk seperti crypto lending maupun staking. [az]

Terkini

Warta Korporat

Terkait