Pasar kripto Indonesia mencatat perkembangan penting. Pada Kamis (06/11/2025), PT Central Finansial X (CFX) mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Nomor CFX/DIR-SK/020/XI/2025, menetapkan 1.307 mata uang kripto yang dapat diperdagangkan. Angka ini turun dari daftar sebelumnya pada 9 Oktober 2025 yang mencatat 1.421 aset kripto.
Langkah ini bagian dari evaluasi rutin CFX untuk menjaga tata kelola pasar aset digital tetap sehat dan transparan. Sesuai POJK Nomor 27 Tahun 2024, perdagangan aset kripto di Indonesia hanya diperbolehkan untuk aset yang tercantum dalam daftar resmi CFX.
Selain menjaga integritas pasar, pembaruan daftar aset juga memberikan kepastian hukum bagi investor. Dengan adanya daftar terbaru ini, masyarakat dan pelaku pasar memiliki referensi resmi terkait aset kripto yang aman untuk diperdagangkan di Indonesia.
Daftar Aset Kripto yang Legal di Indonesia
Seperti sebelumnya, aset utama seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), XRP (XRP) hingga BNB (BNB) tetap tercantum dalam daftar mata uang kripto yang legal di Indonesia.Â
Tak hanya itu saja, beberapa aset baru yang sedang naik daun kini juga masuk dalam daftar, termasuk Monad (MONAD), Aster (ASTER), Hyperliquid (HYPE), Linea (LINEA), dan Byte (BYTE).
Sementara itu, sejumlah aset kripto yang sebelumnya legal kini dihapus dari daftar. Beberapa di antaranya adalah 1Sol (1SOL), AlienX (AIX), hingga StarryNift (SNIFT). Penghapusan ini dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terkait kelayakan aset di pasar Indonesia.
Tidak hanya penghapusan, pembaruan ini mencatat beberapa aset ternama yang melakukan rebranding. Maker (MKR) kini menjadi Sky (SKY), Dai (DAI) berubah menjadi USDS, dan Omni Network (OMNI) berganti nama menjadi Nomina (NOM).Â

Perdagangan Kripto Lebih Kilat dengan DAK On Demand
Selain melakukan pembaruan daftar aset, CFX memperkenalkan inovasi bernama Daftar Aset Kripto (DAK) On Demand. Inovasi dirancang untuk mempermudah mata uang kripto yang sedang populer atau memiliki permintaan tinggi agar lebih cepat masuk ke daftar resmi.
Dengan adanya DAK On Demand, investor bisa langsung memperdagangkan aset kripto secara legal tanpa harus menunggu proses listing tradisional yang biasanya lebih panjang. Hal ini memberikan fleksibilitas dan kecepatan akses bagi pasar yang dinamis.
Langkah ini diharapkan mendorong aktivitas perdagangan kripto di Indonesia menjadi lebih responsif terhadap tren terbaru. Investor pun bisa memanfaatkan peluang pasar dengan lebih cepat, sekaligus menjaga keamanan dan legalitas transaksi.
Melalui kombinasi evaluasi rutin dan inovasi DAK On Demand, CFX menegaskan komitmennya untuk menjaga pasar kripto tetap sehat, transparan, dan adaptif terhadap permintaan investor. Inisiatif ini menjadi langkah untuk mendukung pertumbuhan ekosistem aset digital di tanah air. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



