Berlawanan dengan sikap regulasi yang diambil oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Republik Indonesia secara resmi mengklasifikasikan 501 mata uang crypto sebagai komoditas.
Daftar aset digital ini mencakup token-token populer seperti bitcoin, ethereum, usd coin, litecoin, dan beberapa lainnya yang dalam beberapa tahun terakhir telah diklasifikasikan oleh SEC sebagai sekuritas.
Regulasi Crypto Divergen: Indonesia Menerima 501 Aset Digital sebagai Komoditas
Jumat (9/06/2023), Bappebti sebagai lembaga regulasi Indonesia, secara publik mengumumkan katalog komprehensif dari 501 aset crypto yang sekarang diklasifikasikan sebagai komoditas di dalam negara, dikutip dari News.Bitcoin.
Klasifikasi ini mencakup koin-koin terkenal seperti LTC, UNI, SOL, BTC, ADA, ETH, XRP, SAND, DOT, XTZ, XLM, BUSD, dan XRP, di antara yang lain.
Penilaian ini dibuat setelah pengumuman pemerintah Indonesia mengenai pendirian bursa kripto pada September 2022. Bulan berikutnya menyaksikan adanya diskusi seputar legislasi keuangan baru yang bertujuan untuk memperkuat regulasi crypto.
Selanjutnya, menyusul kejatuhan FTX, Bappebti mengeluarkan arahan kepada bursa kripto, memerintahkan mereka untuk menghentikan perdagangan token asli FTX, FTT.
Pendekatan regulasi otoritas Indonesia secara signifikan berbeda dengan yang dilakukan oleh mitra mereka di Amerika Serikat, di mana lebih dari tiga puluh aset crypto, termasuk telegram gram token (TON), tokencard (TKN), tron (TRX), xrp (XRP), xyo network (XYO), flexacoin (AMP), hydro (HYDRO), iht real estate (IHT), kik (KIN), kromatica (KROM), dan lbry credits (LBC), telah diklasifikasikan sebagai sekuritas.
Daftar lengkap 501 aset kripto yang bisa diperdagangkan oleh Bappebti dapat dilihat pada link ini.
Lebih lanjut, Indonesia mendukung upaya de-dolarisasi dan rencana-rencana negara-negara BRICS untuk memperkuat mata uang fiat non-AS.
Pada bulan April, Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia, menyatakan, “Indonesia telah memulai diversifikasi penggunaan mata uang dalam bentuk LCT — Arahnya sama dengan BRICS. Bahkan, Indonesia lebih konkret.”
Pandangan Indonesia terhadap aset crypto sejalan dengan putusan pengadilan di China, di mana mata uang digital dan token non-fungible (NFT) telah diklasifikasikan sebagai properti.
Selama kasus pengadilan pada bulan April yang melibatkan bursa kripto yang sudah tidak beroperasi lagi, Gatecoin, seorang hakim di Hong Kong memutuskan bahwa aset kripto harus diperlakukan sebagai properti.
Dengan Indonesia memimpin dalam mengklasifikasikan 501 aset crypto sebagai komoditas, kemungkinan beberapa negara lain di wilayah ini akan mengikuti langkah yang telah ditetapkan oleh Bappebti. [az]