Listing Crypto Baru di Jepang Kini Lebih Longgar, Ini Alasannya

Jepang melonggarkan regulasi aset kripto dengan langkah membuat listing crypto baru lebih mudah sehingga dapat menarik minat bursa kripto terbesar seperti Binance.

Finbold melaporkan, Asosiasi Bursa Aset Kripto Jepang (JVCEA) berencana mengizinkan bursa melisting aset kripto tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang menyeluruh. Tetapi keputusan ini tidak berlaku bagi kripto yang sama sekali baru bagi pasar kripto di negara tersebut.

Jepang Permudah Listing Crypto Baru 

Regulasi longgar tersebut dapat ditetapkan mulai awal Desember sehingga memudahkan startup kripto untuk bersaing dengan perusahaan yang sudah besar. Proses listing koin dan token serta penurunan biaya untuk memasuki sektor bursa kripto menjadi lebih lancar.

Berkas yang merinci penyesuaian baru tersebut belum lama ini diserahkan kepada perusahaan anggota JVCEA.

Berbeda dengan regulasi ketat yang terjadi beberapa tahun lalu, Jepang bersikap proaktif terhadap revitalisasi industri kripto.

Binance, bursa kripto terbesar di dunia, kembali mengajukan lisensi operasi di Jepang empat tahun setelah mengundurkan diri dari negara tersebut. Hal ini terjadi berkat kebijakan baru yang longgar.

Usaha yang dilakukan Jepang bertolak belakang dengan pengawasan ketat yang diterapkan di sejumlah negara sebagai respon terhadap kasus kejatuhan hedge fund dan lender kripto.

Peristiwa ini berujung kepada hilangnya nilai sebesar US$2 triliun bagi kapitalisasi pasar kripto dan membuat harga Bitcoin (BTC) serta Ether (ETH) menurun tajam.

Wakil Kepala Asosiasi Bursa Aset Kripto Jepang, Genki Oda, berkata pemeriksaan bagi aset kripto yang baru di Jepang, dan token yang diedarkan melalui Initial Coin Offering (ICO) direncanakan dicabut pada Maret tahun 2024.

Saat meresmikan dokumen terkait aturan baru itu, Oda menambahkan ia berharap keputusan ini dapat menghidupkan kembali pasar aset kripto di Jepang.

Setelah proposal JVCEA diterapkan, bursa kripto Jepang diizinkan untuk melakukan listing crypto baru dalam kurun waktu 30 hari setelah mengumumkan rencana listing dan evaluasi aset.

Hal ini berarti perdagangan aset kripto dapat terjadi lebih cepat. Oda berkata tujuan peraturan baru tersebut adalah mengurangi kurun waktu menjadi 14 hari mulai awal bulan April. [ed]

Terkini

Warta Korporat

Terkait