Dirjen Penyelidikan Kriminal (DCI) Kenya, Afrika, menyatakan sebuah kelompok mahasiswa meretas kartu kredit korban melalui email phishing dan memakainya untuk membeli Bitcoin (BTC).
Membeli Bitcoin Pakai Kartu Kredit Curian
Kelompok tersebut bermarkas di Milimani, wilayah elit di Nakuru, kota yang berlokasi 161 km dari ibu kota Nairobi. Email phishing melibatkan penggunaan surel sebagai umpan untuk mencuri nomor kartu kredit beserta kata sandi.
“Francis Maina Wambui alias Nick usia 26 tahun dan Zellic Alusa usia 25 tahun, dua pelajar dari Universitas Kenyatta, ditahan saat proses razia,” jelas DCI, dikutip dari QZ.
DCI menambahkan, lima laptop, empat ponsel, dua perangkat WiFi, tiga hard drive dan beragam kartu SIM disita dalam razia tersebut. Kelompok itu menargetkan kartu kredit korban yang berdomisili di luar negeri.
Kelompok mahasiswa itu memakai dana curian untuk membiayai gaya hidup mewah dan membeli properti. Berkas yang ditemukan dalam razia menunjukkan perjanjian jual beli rumah pada tanggal 25 Mei untuk properti senilai US$8 ribu di kota Juja yang berdekatan Universitas Kenyatta.
Tiga hari sebelum razia, pemerintah Kenya meluncurkan laboratorium forensik siber demi mencegah penggunaan teknologi modern untuk tindakan kriminal.
Kendati demikian, usaha melawan kriminal siber dilemahkan oleh struktur legal yang lemah dimana jaksa penuntut dan hakim Kenya kesulitan memahami serangan siber yang canggih.
Kenya telah menjadi pusat kriminal siber di wilayah Afrika Timur. Warga Kenya sendiri turut menjadi korban kriminal siber terkait perbankan. Total kerugian mencapai US$210 juta di tahun 2017 dan meningkat hingga US$295 juta di tahun 2018.
Pada tahun 2019, delapan warga Kenya ditahan di Kigali, Rwanda setelah berusaha meretas sistem pembayaran Equity Bank, bank terbesar di wilayah tersebut.
Pada tahun 2017, seorang pakar komputer didakwa setelah meretas database Otoritas Keuangan Kenya dan mencuri US$39 juta.
Menurut Hukum Kriminal Siber dan Penyalahgunaan Komputer Kenya, terdakwa yang bersalah memanipulasi sistem pembayaran untuk mencuri uang hanya dihukum penjara dua tahun atau denda US$2 ribu.
Lembaga pelaporan kredit TransUnion merilis laporan penipuan digital yang menyatakan bank-bank Kenya merugi lebih dari US$121 juta setiap tahun kepada penipu melalui pencurian identitas. [ed]