IKLAN

Mahasiswa Kenya “Sukses” Membeli Bitcoin Pakai Kartu Kredit Curian

Dirjen Penyelidikan Kriminal (DCI) Kenya, Afrika, menyatakan sebuah kelompok mahasiswa meretas kartu kredit korban melalui email phishing dan memakainya untuk membeli Bitcoin (BTC).

Membeli Bitcoin Pakai Kartu Kredit Curian

Kelompok tersebut bermarkas di Milimani, wilayah elit di Nakuru, kota yang berlokasi 161 km dari ibu kota Nairobi. Email phishing melibatkan penggunaan surel sebagai umpan untuk mencuri nomor kartu kredit beserta kata sandi.

“Francis Maina Wambui alias Nick usia 26 tahun dan Zellic Alusa usia 25 tahun, dua pelajar dari Universitas Kenyatta, ditahan saat proses razia,” jelas DCI, dikutip dari QZ.

DCI menambahkan, lima laptop, empat ponsel, dua perangkat WiFi, tiga hard drive dan beragam kartu SIM disita dalam razia tersebut. Kelompok itu menargetkan kartu kredit korban yang berdomisili di luar negeri.

BACA JUGA  Saya, Oscar Darmawan dan Naiknya Harga Bitcoin

Kelompok mahasiswa itu memakai dana curian untuk membiayai gaya hidup mewah dan membeli properti. Berkas yang ditemukan dalam razia menunjukkan perjanjian jual beli rumah pada tanggal 25 Mei untuk properti senilai US$8 ribu di kota Juja yang berdekatan Universitas Kenyatta.

Tiga hari sebelum razia, pemerintah Kenya meluncurkan laboratorium forensik siber demi mencegah penggunaan teknologi modern untuk tindakan kriminal.

Kendati demikian, usaha melawan kriminal siber dilemahkan oleh struktur legal yang lemah dimana jaksa penuntut dan hakim Kenya kesulitan memahami serangan siber yang canggih.

Kenya telah menjadi pusat kriminal siber di wilayah Afrika Timur. Warga Kenya sendiri turut menjadi korban kriminal siber terkait perbankan. Total kerugian mencapai US$210 juta di tahun 2017 dan meningkat hingga US$295 juta di tahun 2018.

Pada tahun 2019, delapan warga Kenya ditahan di Kigali, Rwanda setelah berusaha meretas sistem pembayaran Equity Bank, bank terbesar di wilayah tersebut.

BACA JUGA  Pasar Bitcoin Begitu Volatil, Ini Dia Penyebabnya

Pada tahun 2017, seorang pakar komputer didakwa setelah meretas database Otoritas Keuangan Kenya dan mencuri US$39 juta.

Menurut Hukum Kriminal Siber dan Penyalahgunaan Komputer Kenya, terdakwa yang bersalah memanipulasi sistem pembayaran untuk mencuri uang hanya dihukum penjara dua tahun atau denda US$2 ribu.

Lembaga pelaporan kredit TransUnion merilis laporan penipuan digital yang menyatakan bank-bank Kenya merugi lebih dari US$121 juta setiap tahun kepada penipu melalui pencurian identitas. [ed]


Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.

Terkini

Warta Korporat

Terkait