Nama Fabiola Elizabeth kembali menjadi sorotan. Mantan artis dan model yang juga dikenal sebagai mantan istri personel boyband SMASH itu kini terseret dalam kasus penipuan berkedok investasi kripto yang merugikan korban hingga Rp41,1 miliar.
Peran Fabiola dalam Jaringan Penipuan Kripto
Dikutip dari laporan Kompas pada Selasa (02/06/2026), Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah menetapkan Fabiola Elizabeth sebagai tersangka dalam kasus penipuan bermodus love scamming atau pig butchering yang merugikan korban hingga Rp41,1 miliar.
Polisi mengungkap sindikat tersebut beroperasi dari Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Para pelaku membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial dan aplikasi kencan sebelum mengarahkan mereka ke investasi kripto palsu.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Susanto Saragih, mengatakan Fabiola diduga bertugas melakukan video call dengan korban untuk memperkuat kepercayaan terhadap para pelaku sebelum investasi crypto fiktif ditawarkan.
“Para pelaku yang berperan sebagai bagian marketing mencari korban melalui berbagai platform. Sementara F bertugas melakukan video call agar korban semakin percaya,” ujar Himawan,

Peran Fabiola diduga menjadi bagian dalam modus ini karena kehadirannya saat video call membuat korban lebih percaya kepada pelaku. Ia merupakan satu dari 38 tersangka yang diamankan dalam pengungkapan jaringan kejahatan siber tersebut.
Modus Love Scamming Berujung Investasi Kripto Palsu
Menurut polisi, sindikat ini menyasar warga negara asing, terutama dari Amerika Serikat. Para pelaku memanfaatkan media sosial dan aplikasi kencan untuk mencari target yang dinilai potensial.
Mula-mula korban diajak berkomunikasi hingga muncul kedekatan. Setelah rasa percaya terbentuk, korban diperkenalkan pada peluang investasi crypto yang diklaim mampu memberikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Namun di balik janji keuntungan, tersimpan jebakan yang telah dirancang dengan rapi. Korban diarahkan untuk menyetor dana ke platform perdagangan aset kripto yang sebenarnya telah dimanipulasi oleh jaringan pelaku.
Alih-alih diinvestasikan, uang yang dikirim korban masuk ke kantong sindikat. Modus ini dikenal sebagai pig butchering, salah satu bentuk penipuan yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir karena memanfaatkan emosi dan kepercayaan korban.
Rugikan 133 Korban, Sindikat Raup Rp41,1 Miliar
Polisi mengungkap jaringan tersebut telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Selama periode itu, sindikat diduga menipu sedikitnya 133 korban dengan total keuntungan mencapai US$2,3 juta atau sekitar Rp41,1 miliar.
Menurut penyidik, setiap anggota memiliki peran yang berbeda, mulai dari kepala jaringan, supervisor, leader, marketing, asisten, hingga model yang bertugas berinteraksi langsung dengan korban melalui video call.
Polisi menyebut anggota sindikat menerima bayaran antara Rp15 juta-Rp20 juta per bulan, tergantung posisi dan tanggung jawab masing-masing. Fabiola diduga memperoleh imbalan dalam kisaran tersebut selama menjalankan perannya dalam jaringan penipuan kripto.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


