Mantan Manajer bursa kripto Coinbase, yang sebelumnya digugat oleh SEC AS, telah mengaku tak bersalah di kasus insider trading.
Mantan Manajer tersebut, Ishan Wahi, sebelumnya telah meraup keuntungan bersama saudara dan temannya, Nikhil Wahi dan Sameer Ramani, dari perdagangan kripto hingga cuan US$1,1 juta.
SEC menilai Ishan telah berbuat curang karena memanfaatkan posisinya sebagai “orang dalam” dari Coinbase, dengan membeberkan informasi lengkap terkait aset kripto yang akan listing dan memanfaatkannya untuk memperoleh keuntungan.
Insider Trading di Bursa Kripto Coinbase
Gugatan SEC AS mengungkapkan bahwa Ishan Wahi telah berulang kali memberikan informasi materi nonpublik tentang pengumuman listing di Coinbase kepada dua orang tersebut dari Juni 2021 hingga April 2022.
Nikhil dan Sameer telah memanfaatkan informasi tersebut untuk melakukan perdagangan melalui 14 kali transaksi dan meraup cuan lebih dari satu juta dolar AS.
Menurut jaksa, dua orang tersebut telah menggunakan dompet kripto Ethereum untuk menyimpan aset kripto itu sebelum pengumuman resmi Coinbase, lalu menjual aset tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
Berdasarkan laporan Cryptonews, Ishan dan Nikhil telah mengaku bahwa mereka tidak bersalah dalam gugatan SEC AS tersebut. Sementara, Sameer saat ini masih buron dan tidak diketahui keberadaannya.
Pembelaan berdasar pada asumsi aset kripto bukanlah sekuritas atau komoditas, sehingga ini dapat berdampak pada yurisprudensi Amerika terkait status hukum kripto.
“Pesan dengan tuduhan ini jelas: penipuan adalah penipuan, apakah itu terjadi di blockchain atau di Wall Street. Distrik Selatan New York akan terus tanpa henti membawa penipu ke pengadilan, di mana pun kita dapat menemukan mereka,” ujar Jaksa AS, Damian Williams, setelah tuntutan diajukan kepada para terdakwa.
Menurut Pengacara Ishan, David Miller, gugatan harus dibatalkan karena insider trading membutuhkan keterlibatan sekuritas atau komoditas. Sementara, apa yang dilakukan Ishan tidak seperti itu.
Namun, Jaksa Penuntut, Noah Solowiejczyk, tidak setuju atas pembelaan tersebut karena informasi yang dibagikan Ishan bersifat nonpublik.
Saat ini, tuntutan yang diajukan SEC AS masih bersifat perdata, di mana masing-masing terdakwa telah diminta uang jaminan sebesar US$1 juta. [st]
Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.