Masa Transisi Berakhir, Pengawasan Aset Digital Kini di Tangan OJK

Pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital di Indonesia memasuki fase baru. Setelah melalui proses transisi selama satu tahun, kewenangan pengawasan aset digital kini resmi berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengawasan Aset Digital di Indonesia Masuk Fase Baru

Dikutip dari siaran pers yang dirilis Selasa (20/01/2026), Otoritas Jasa Keuangan dan Bappebti secara resmi mengakhiri masa transisi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, di Indonesia.

Penutupan fase transisi ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman yang berlangsung di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta. Hal ini menegaskan rampungnya proses peralihan pengawasan dari Bappebti kepada OJK.

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Bappebti, Ivan Fithriyanto, dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto. 

IKLAN
Chat via WhatsApp
BACA JUGA:  Aturan Diperketat, OJK Soroti Peran Influencer Kripto RI
OJK dan Bappebti Akhiri Masa Transisi Peralihan Pengawasan Aset Keuangan Digital
OJK dan Bappebti Akhiri Masa Transisi Peralihan Pengawasan Aset Keuangan Digital

Prosesi tersebut turut disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, serta Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya.

Nota Kesepahaman yang diakhiri ini merujuk pada perjanjian bernomor NK-01/D.07/2025 dan HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025. Dokumen tersebut menjadi landasan utama koordinasi selama peralihan kewenangan pengawasan aset keuangan digital.

Proses Satu Tahun yang Terkoordinasi

Dalam sambutannya, Hasan Fawzi menegaskan bahwa penutupan Nota Kesepahaman terkait peralihan pengawasan mencerminkan aset digital proses yang berjalan secara terkoordinasi dan kolaboratif.

“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan.

Selama transisi, kedua lembaga membentuk working group yang beranggotakan perwakilan OJK dan Bappebti. Kelompok kerja ini berperan memastikan proses serah terima salinan dokumen serta data terkait aset kripto berjalan tertib dan akuntabel.

BACA JUGA:  CEO Galaxy Digital: Era FOMO di Pasar Kripto Telah Berakhir

Melalui mekanisme tersebut, OJK memperoleh informasi yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan Bappebti. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kesinambungan pengawasan tanpa mengganggu aktivitas pelaku usaha di sektor aset digital.

Sinergi Lintas Otoritas Tetap Berlanjut

Meski masa transisi berakhir, koordinasi antarlembaga tetap berlanjut. Ke depan, kerja sama Otoritas Jasa Keuangan dan Bappebti mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang ditandatangani pada 18 Agustus 2021.

Bersiap! DJP Akan Pantau Ketat Aktivitas Kripto Mulai 2027

Penutupan fase ini menegaskan komitmen kedua institusi untuk menjaga kesinambungan kebijakan melalui sinergi lintas otoritas. Kolaborasi tersebut diarahkan agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital berjalan efektif, tertib, dan aman.

Dengan pengawasan kini sepenuhnya berada di bawah OJK, pemerintah berharap industri kripto nasional berkembang lebih sehat, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan pelindungan yang lebih kuat bagi konsumen.

BACA JUGA:  Influencer Didenda OJK Rp5,35 Miliar usai Terbukti Goreng Saham

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia