Laporan dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama Timothy Ronald dan Kalimasada terus bergulir. Sejumlah korban melaporkan perkara ini dengan sangkaan berbagai pasal pidana, mulai dari UU ITE, KUHP, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk memahami konstruksi hukum kasus tersebut, pengacara ternama asal Medan, Ranto Sibarani, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya kepada jurnalis Blockchainmedia.id pada Sabtu (17/01/2026).
Laporan Korban dan Akar Persoalan Kasus Timothy
Kasus Timothy Ronald bermula dari laporan Younger, investor yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 miliar. Laporan ini ditujukan kepada Timothy Ronald dan Kalimasada, pendiri sekaligus pengajar di Akademi Crypto, atas dugaan ajakan investasi kripto yang menyesatkan.
Younger menyebut dirinya menerima tawaran sinyal dan rekomendasi trading kripto melalui grup komunitas. Salah satu rekomendasi yang disorot adalah pembelian aset seperti koin Manta, yang dipromosikan sebagai peluang investasi menjanjikan.
Terungkap! Begini Cerita Korban Terkait Dugaan Penipuan Timothy Ronald
Dalam promosi tersebut, korban mengaku dijanjikan potensi keuntungan yang sangat tinggi dan tidak wajar. Klaim imbal hasil bahkan disebut mencapai 300 hingga 500 persen, sehingga mendorongnya mengikuti skema yang ditawarkan.
Namun, seiring waktu, janji keuntungan tersebut tidak terwujud. Younger justru mengalami kerugian besar setelah mengikuti rekomendasi trading yang disampaikan dalam grup kripto tersebut.
Merasa dirugikan, Younger menempuh jalur hukum dan menilai kerugian serupa juga dialami pihak lain. Ia juga mengakui, dalam podcast bersama Denny Sumargo, tidak membaca seluruh materi edukasi Akademi Crypto sebelum mengikuti rekomendasi tersebut.
UU ITE dan Batas Janji Profit Digital
Salah satu pasal yang dilaporkan adalah Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE terkait informasi elektronik yang menyesatkan. Pertanyaannya, apakah janji profit ratusan persen melalui medium digital dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Menanggapi hal tersebut, Ranto Sibarani menegaskan bahwa promosi atau iklan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab hukum pelaku usaha. Menurutnya, iklan memiliki posisi hukum yang jelas dan tidak bisa diperlakukan sekadar sebagai materi pemasaran tanpa konsekuensi.
“Tidak bisa, iklan tetaplah iklan, iklan adalah bagian dari bisnis dan dilindungi oleh Undang-Undang antara lain UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan ada juga Etika Pariwara Indonesia,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa iklan pada dasarnya bersifat mengajak atau menawarkan suatu bisnis, bukan menjamin hasil akhir. Karena itu, persoalan untung dan rugi seharusnya ditempatkan sebagai konsekuensi dari keputusan yang diambil oleh kedua pihak.
“Iklan bisnis tersebut sifatnya mengajak berbisnis, namun untung rugi mestinya dikembalikan kepada si pelaku bisnis, karena profit yang dijanjikan tentu akan tergantung dari transaksi dan pertimbangan untuk transaksi adalah kewenangan pelaku bisnis, bukan tergantung kepada si pengiklan,” tutur Ranto.
Terjawab! Aksi Flexing Timothy Ronald Jadi Alasan Korban Ikut Akademi Crypto
Dengan demikian, menurutnya, unsur menyesatkan pada perkara Timothy Ronald baru dapat dipersoalkan dari sisi hukum jika terbukti sejak awal terdapat niat sadar untuk menyebarkan klaim yang tidak realistis.
Penipuan KUHP dan Transfer Dana
Selain UU ITE, korban juga mengaitkan dugaan itu dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Menurut Ranto, merujuk pada pandangan ahli hukum pidana, unsur penipuan mensyaratkan adanya tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penggunaan keadaan palsu untuk memengaruhi korban.
Namun, dalam konteks kasus Timothy Ronald, ia menilai unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi. Penilaiannya didasarkan pada fakta bahwa tidak terdapat penggunaan identitas palsu maupun rekayasa keadaan yang menyesatkan sejak awal.
“Dalam perkara Timothy, yang bersangkutan tidak menggunakan nama palsu dan tidak menggunakan keadaan palsu. Timothy menawarkan bisnis dan potensi keuntungan, segala keputusan dan posisi transaksi jual beli kripto yang ditawarkan sepenuhnya ditangan si pelaku/pemain/trader, sehingga tentu saja tidak dapat dikategorikan penipuan penggelapan,” pungkasnya.
Selain itu, terkait Pasal 80 hingga 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Ranto menekankan unsur melawan hukum menjadi poin krusial yang harus dibuktikan. Menurutnya, tidak semua aktivitas transfer dana otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana tanpa pemenuhan unsur tersebut.
“Dalam Pasal 80 s/d 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana tegas ditulis unsur melawan hukum. Dalam perkara Timothy, transfer itu harus dikaji apakah dalam keadaan ‘melawan hukum’? Jika tidak, maka tidak ada potensi pidana di sana,” tambahnya.
Ranto juga menegaskan bahwa risiko bisnis merupakan bagian dari skema edukasi yang ditawarkan. Artinya, seluruh risiko telah disampaikan kepada setiap trader, dan proses transfer dana dilakukan tanpa paksaan serta tidak berada dalam kondisi melawan hukum.
TPPU dan Pasal yang Memberatkan dalam Kasus Timothy Ronald–Kalimasada
Korban turut melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010. Menurut Ranto, TPPU merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan tidak harus menunggu putusan pidana asal.
“TPPU bukanlah golongan tindak pidana berlanjut (vorgezette handeling). Tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana bersamaan yang berdiri sendiri, sekalipun ada hubungan satu sama lain,” sebut Ranto.
Ia menegaskan bahwa pembuktian tindak pidana asal tidak bersifat wajib, baik secara langsung maupun tidak langsung, karena masing-masing perbuatan berdiri sendiri secara hukum dan tidak mengharuskan pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu.
Begini Kasus Timothy Ronald di Mata Hukum soal Dugaan Penipuan Akademi Crypto
Meski demikian, Ranto menilai titik paling krusial dalam perkara yang menyeret Timothy Ronald dan Kalimasada pada Akademi Crypto terletak pada unsur bujuk rayu. Unsur ini, menurutnya, menjadi pembeda utama antara penawaran bisnis biasa dan potensi tindak pidana.
“Pasal yang memberatkan Timothy adalah jika dapat dibuktikan ada bujuk rayu dan jaminan (menjamin) akan ada keuntungan tanpa risiko. Jika bujuk rayu tersebut ada, maka akan menjadi penipuan penggelapan,” katanya.
Di luar aspek hukum, Ranto menyampaikan kekhawatiran bahwa pemidanaan dengan jerat penipuan penggelapan dapat menciptakan preseden yang menghambat iklim usaha. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya motif lain di balik penegakan hukum terhadap figur tertentu.
“Saya curiga, penegakan hukum terhadap crazy rich Indonesia akhir-akhir ini adalah upaya oleh pihak-pihak lain untuk mengintip uang mereka,” tambahnya.
Garis Antara Edukasi, Risiko Bisnis, dan Dugaan Pidana
Kasus Timothy Ronald–Kalimasada terkait kelas Akademi Crypto mencerminkan kompleksitas penegakan hukum di sektor investasi kripto, terutama dalam membedakan batas antara edukasi, promosi, risiko bisnis, dan potensi unsur pidana.
Pada akhirnya, proses pembuktian di pengadilan akan menjadi penentu apakah perkara ini berada dalam ranah kesalahan bisnis semata atau telah memenuhi unsur tindak pidana dan publik kini menanti kelanjutannya.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



