Menag Bicara Halal-Haram Kripto: Statusnya Bisa Berubah

Pembahasan soal halal-haram kripto di Indonesia kembali menghangat. Kali ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti bahwa status hukum sebuah aset bisa berubah seiring munculnya fakta dan kondisi baru.

Dalam konteks kripto, penilaiannya tidak hanya berhenti pada jenis asetnya. Unsur dharar atau potensi kerugian dan gharar atau ketidakpastian tetap menjadi dua hal yang diperhatikan.

Menag: Status Halal-Haram Kripto Bisa Berkembang

Dikutip dari berita yang dirilis Kementerian Agama pada Kamis (15/10/2026), Nasaruddin menyampaikan pandangan tersebut setelah seminar Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Sharia di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa penetapan halal dan haram tetap berangkat dari kajian yang objektif. Karena itu, perubahan manfaat, karakter, hingga risiko suatu instrumen dapat ikut memengaruhi bagaimana hukumnya dipandang.

“Urusan halal-haram itu urusan yang sudah lama. Tapi sepanjang itu tidak ada dharar-nya, tidak ada gharar-nya… Jadi urusan halal-haram itu ditentukan oleh objektivitasnya,” ujar Nasaruddin.

Tok! Muhammadiyah Keluarkan Fatwa soal Hukum Halal-Haram Kripto

Dalam konteks kripto, penilaian tersebut berarti status hukum tidak berdiri sendiri. Ada ‘illat atau alasan yang menjadi dasar penetapan, dan dasar tersebut dapat berubah mengikuti kondisi maupun temuan baru.

BACA JUGA:  Whale Mulai Bangun, Ethereum Siap Gas ke US$3.000?

Nasaruddin mencontohkan bahwa sebuah aset yang dinilai haram hari ini masih dapat mengalami perubahan status jika persoalan yang melandasinya sudah tidak ditemukan lagi.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan

“Boleh jadi hari ini haram, tetapi besok ada (kejelasan) semuanya, tidak ada lagi masalahnya, itu bisa menjadi halal. Dan bisa juga sebaliknya. Hari ini halal, tapi ternyata ada temuan besok yang mendatangkan (mudarat). Itu juga bisa jadi haram,” imbuhnya.

MUI Tetap Jadi Rujukan Utama Soal Hukum Kripto

Meski penilaian terhadap kripto masih bisa berkembang, Menag menegaskan bahwa saat ini pemerintah tetap memiliki rujukan utama. Untuk sekarang, acuannya masih hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2021.

Dalam keputusan tersebut, kripto sebagai mata uang dinyatakan haram karena mengandung unsur gharar dan dharar. Namun, penilaiannya berbeda ketika kripto diposisikan sebagai komoditas.

BACA JUGA:  7 Token Unlock Oktober 2026 yang Perlu Dipantau

Nasaruddin menjelaskan bahwa aset kripto sebagai komoditas masih dapat diperdagangkan selama memenuhi syarat sil’ah. Artinya, aset tersebut harus memiliki manfaat yang jelas dan memenuhi ketentuan sebagai barang yang dapat diperjualbelikan.

Karena itu, pembahasan kripto dari sisi syariah tidak bisa hanya berhenti pada label halal atau haram. Fungsi aset, manfaat, risiko, hingga cara penggunaannya turut menjadi bagian dari penilaian.

Pembahasan ini muncul ketika arah kripto syariah di Indonesia mulai bergerak lebih jauh. Berdasarkan laporan sebelumnya, DSN-MUI menargetkan fatwa terkait Bitcoin dapat terbit pada November 2026.

Kemenag Jadi Jembatan, OJK Siapkan Regulasi

Perkembangan tersebut membuat posisi Kemenag cukup penting. Nasaruddin menggambarkan kementeriannya sebagai jembatan antara MUI yang memegang otoritas fatwa dan pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan dalam urusan kebijakan keuangan.

“Kementerian Agama itu menjadi bridging antara Majelis Ulama dengan Kementerian Keuangan tentang hal-hal yang berdasarkan keuangan. Asas yang kita anut itu adalah sepanjang tidak ada mudarat,” ujarnya.

BACA JUGA:  10 Kripto yang Paling Ramai Dilirik Investor Awal Oktober 2026

Di sisi regulator, jalurnya juga mulai terlihat. OJK pada Maret lalu menyatakan sedang menyiapkan aturan kripto syariah dengan fatwa otoritas keagamaan sebagai salah satu dasar dalam pengelompokan aset.

OJK Garap Aturan Kripto Syariah, Target Terbit Tahun Ini

Dengan skema tersebut, fatwa menjadi pondasi penting bagi penilaian syariah, sedangkan OJK menerjemahkannya ke aturan operasional. Mekanisme ini membuat kajian keagamaan dapat memiliki dampak langsung terhadap industri.

Karena itu, pernyataan Menag kali ini memberi sinyal bahwa diskusi kripto syariah masih hidup. Pertanyaannya mulai bergeser dari sekadar halal atau haram menuju syarat apa yang harus dipenuhi.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita Bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait