Di Tiongkok, untuk bisnis menambang (mining) Bitcoin tidaklah dilarang. Tapi, beda ceritanya kalau cara melakukannya melanggar peraturan, seperti yang terjadi di Hunan, Tiongkok baru-baru ini.
Polisi di Provinsi Hunan, Tiongkok, baru-baru ini menemukan kasus penambangan Bitcoin, senilai Rp196 miliar. Polisi mendapat petunjuk, mulanya pada akhir 2018 silam, sejumlah pengelola warung internet (warnet) mengaku telah ditipu untuk penambangan kripto secara ilegal.
“Polisi menyelidiki dan menganalisis data program ilegal yang ditanamkan di komputer di warnet. Polisi menangkap tersangka kriminal bermarga Zhang, yang menjalankan sebuah perusahaan teknologi internet di Kota Zhengzhou. Kata polisi, Zhang menyuap teknisi jaringan untuk menanamkan program ilegal di komputer di warnet tersebut,” tulis Tempo mengutip laporan dari China Central Television.
Lalu Zhang mengendalikan komputer dari jarak jauh, sehingga dapat menambang Bitcoin dan sejumlah kripto lainnya. Dari Juni 2017 hingga Juli 2019, Zhang “merekrut” lebih dari 9.000 teknisi jaringan secara nasional untuk bekerja untuknya.
Polisi menindak perusahaan internet itu, menangkap 15 tersangka, dan menyita komputer, telepon, kartu dan uang tunai senilai 20 juta yuan (US$2,8 juta). Tersangka pelaku kriminal Zhang dan tiga lainnya ditangkap pada 8 Juli 2019.
Hingga detik ini kasus kakap ini sedang ditangani oleh departemen kehakiman. [Tempo/red]