Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), pada Jumat (28/7/2023) meresmikan bursa aset kripto Indonesia di Jakarta, yang turut dihadiri Kepala Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), Didid Noordiatmoko.
Dalam keterangan kepada Blockchainmedia.id, Bappebti menetapkan pendirian bursa aset kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX).
Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.
Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.
Dalam sesi sambutan peresmian bursa aset kripto Indonesia, Mendag menjelaskan dibentuknya ekosistem yang lengkap dalam industri kripto, guna memberi transparansi dan keamanan bagi masyarakat untuk berinvestasi kripto.
“Masyarakat butuh literasi bahwa investasi kripto bersifat high risk namun high return,” kata Mendag Zulkifli Hasan.
Dalam kesempatan sama, Kepala Bappebti menyampaikan bahwa ini merupakan ekosistem bursa aset kripto pertama yang ada di dunia.
Selain itu dia juga mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk memperkuat ekosistem kripto dan terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk para pelaku industri kripto.
Berdasarkan data Bappebti, pada akhir 2021 tercatat jumlah pelanggan atau pengguna aset kripto sebanyak 11,2 juta orang. Angka itu meningkat 48,7 persen dibandingkan pada akhir November 2022 yang tercatat sebanyak 16,55 juta orang.
Presiden Direktur CFX, Subani dalam keterangan kepada awak media, menyampaikan terdapat tantangan dalam upaya memajukan ekosistem kripto di Indonesia.
“Untuk itu CFX berkomitmen untuk menjamin adanya keterbukaan, tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam business-modelnya serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Subani kepada Blockchainmedia.id.
Menurutnya, dengan dukungan key stakeholder seperti regulator, anggota bursa, lembaga kustodian, kliring, dan kalangan trader serta investor, CFX akan mengedukasi masyarakat agar literasi keuangan atas produk kripto ini makin baik di Indonesia. [ab]