Mengaku Kaya Raya Karena Crypto, Pendeta Muda Ini Ternyata Menipu Jemaatnya Sendiri dengan Skema Ponzi

Pengadilan Distrik Maryland di Baltimore, AS, menjatuhkan hukuman terhadap pendeta Dennis Jali atas tuduhan penipuan skema ponzi, dengan iming-iming kaya raya karena investasi crypto.

Dennis Jali menjual program kesuksesan finansial bertema Kristen kepada kerumunan imigran Afrika di gereja dan ruang perjamuan di dan sekitar Baltimore dan Washington, D.C.

Melansir dari Morning Star, Jali mengklaim dia bisa melipatgandakan uang mereka sebanyak 35 persen melalui cryptocurrency dan investasi valuta asing. Namun, jaksa penuntut mengatakan semua itu hanyalah penipuan.

Bukan hanya Jali dan antek-anteknya bukan pendeta seperti yang mereka klaim, mereka tidak pernah melakukan investasi dengan uang klien mereka. Sebaliknya, malah menggunakannya untuk membiayai gaya hidup mewah perjalanan jet pribadi, rumah mewah, dan armada mobil mewah.

“Saya memiliki 28 mobil yang saya beli, semuanya tunai. Dan saya tidak berbicara mobil murah. Saya tidak pernah memiliki Toyota seumur hidup saya,” kata Jali dalam wawancara tahun 2019 tidak lama sebelum program manajemen kekayaannya, yang disebut program US$1 juta, akhirnya runtuh.

Dennis Jali dan para pengikutnya didakwa menjalankan skema Ponzi senilai US$28 juta.

“Penipuan itu menjual visi kebebasan finansial melalui Tuhan, tetapi malah merampas kantong penyelenggaranya,” kata jaksa penuntut.

Pekan lalu, salah satu konspirator Dennis Jali, Arley Ray Johnson, 63, dari Bowie, Maryland, dijatuhi hukuman 6,5  tahun penjara federal karena perannya sebagai kepala keuangan program US$1 Juta. 

Terdakwa kedua, John Erasmus Frimpong, warga negara Ghana berusia 42 tahun yang bekerja sebagai Chief Marketing Officer program tersebut, mengaku bersalah atas penipuan kawat dan sekuritas pada bulan Agustus dan dijadwalkan akan dijatuhi hukuman bulan depan.

Dennis Jali, 37, melarikan diri ke negara asalnya Afrika Selatan pada 2019 ketika dia mengetahui sedang diselidiki oleh FBI. 

Dia ditangkap di Afrika Selatan pada tahun 2020 setelah dakwaan pidana dibuka di AS, tetapi masih menunggu ekstradisi ke AS untuk menghadapi tuntutan. 

Baik Dennis Jali maupun pengacaranya tidak dapat segera dihubungi untuk memberikan komentar.

Jaksa mengatakan kelompok itu meluncurkan skema tersebut pada 2017, muncul di gereja-gereja yang dihadiri terutama oleh imigran Afrika, mempromosikan diri mereka sebagai pendeta yang bertujuan membantu umat paroki menemukan kekayaan mereka melalui pengabdian religius. 

Dennis Jali menampilkan dirinya sebagai ahli dalam investasi valas dan mata uang kripto, menjanjikan para korban menjadi kaya raya karena crypto yang berinvestasi dengannya pengembalian antara 6 persen dan 35 persen dalam setahun. 

Dia mengatakan investasi awal mereka akan selalu aman dan disimpan dalam rekening perwalian khusus.

Penyelidik mengatakan semua itu bohong dan bahwa Jali dan rekan konspiratornya tidak pernah menginvestasikan uang apa pun. Sebaliknya, kata jaksa, mereka menggunakan dana tersebut untuk membiayai gaya hidup mereka sendiri dan membayar investor sebelumnya dalam struktur skema Ponzi klasik. 

Dalam beberapa tahun, skema tersebut dibatalkan, dan bahkan ketika program tersebut mulai berjalan dengan defisit, jaksa mengatakan orang-orang tersebut terus meminta investasi untuk menutupi kekurangan tersebut. 

“Namun, pada akhir 2019, program tersebut gagal, dengan sebagian besar investor US$1 Juta mengalami kebangkrutan,” kata jaksa penuntut. [ab]

Terkini

Warta Korporat

Terkait