Presiden Kyrgyzstan, Sadyr Japarov, baru-baru ini membuat pengumuman yang dapat memiliki implikasi signifikan bagi kripto, khususnya sektor bisnis Bitcoin mining.
Japarov mengungkapkan bahwa konstruksi fasilitas penambangan untuk aset digital, khususnya penambangan Bitcoin, telah mendapatkan persetujuan.
Fasilitas ini, yang direncanakan memiliki kapasitas hingga 30 MW, akan dibangun di lokasi pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Kambar-Ata di negara tersebut.
Dukung Bisnis Bitcoin MiningÂ
Berdasarkan laporan Bitcoin News, langkah tersebut adalah tanggapan atas peningkatan minat dan permintaan dalam bisnis Bitcoin mining di wilayah tersebut.
Setelah Tiongkok menghancurkan industri kripto dua tahun lalu, banyak perusahaan penambangan terpaksa mencari lokasi alternatif untuk beroperasi.
Akibatnya, negara-negara tetangga seperti Kyrgyzstan dan Kazakhstan telah menyaksikan lonjakan minat dari para Bitcoin mining.
PLTA Kambar-Ata telah beroperasi sejak tahun 2010, dengan kemampuan untuk menghasilkan listrik sebanyak 120 MW. Namun, karena batasan kapasitas jaringan listrik, hanya 90 MW yang saat ini dapat digunakan oleh konsumen.
Defisit ini telah menyebabkan kerugian yang signifikan selama bertahun-tahun, mencapai 6,816 milyar kWh listrik senilai sekitar 3,275 milyar som Kyrgyzstani, setara dengan lebih dari US$37 juta.
“Pendirian fasilitas penambangan kripto diharapkan dapat mengatasi masalah itu dan pada akhirnya menghilangkan kerugian tersebut,” ujar Japarov.
Untuk proyek ambisius ini, diperlukan dana sebesar US$20 juta, dan seorang investor telah bersedia untuk menyediakan dana yang diperlukan.
Japarov menekankan bahwa fasilitas penambangan akan dirancang dengan otomatisasi sebagai prioritas utama dan akan dipantau dan dikendalikan oleh insinyur tenaga listrik.
Tingkat otomatisasi yang tinggi ini adalah langkah strategis untuk memastikan efisiensi dan profitabilitas operasi penambangan.
Penting untuk dicatat bahwa Kyrgyzstan tidak selalu terbuka terhadap gagasan penambangan kripto.
Di masa lalu, negara ini telah menutup fasilitas penambangan ilegal dan menaikkan tarif listrik untuk para penambang.
Namun, pada tahun 2022, pemerintah telah mengenalkan UU khusus yang memberikan definisi hukum untuk aset virtual, termasuk kripto dan menerapkan regulasi untuk bisnis Bitcoin mining.
Langkah ini menuju kerangka hukum yang menunjukkan minat negara ini dalam merangkul industri aset digital sambil tetap memastikan ini beroperasi dengan pengawasan yang tepat.
Meskipun langkah ini dapat menarik investasi dan mendukung perekonomian negara, ini juga menimbulkan kekhawatiran atas dampak lingkungan yang potensial.
Penambangan Bitcoin dikenal karena konsumsi energinya yang tinggi dan beban tambahan dari PLTA Kambar-Ata dapat memberikan tekanan pada jaringan listrik lokal. [st]
Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.