Menguak JYPRX: Investasi Kripto Bodong yang Meresahkan

Industri kripto menawarkan peluang keuntungan besar, tetapi juga menjadi lahan subur bagi penipuan. Salah satu kasus terbaru yang mencuat adalah JYPRX, platform investasi kripto bodong yang menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

Modus Investasi Kripto Bodong

Berdasarkan laporan Tempo pada 26 Maret 2025, sebanyak 90 orang menjadi korban JYPRX dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar. Salah satu korban, SW (63), mengaku telah mentransfer sejumlah uang juta ke rekening yang ternyata milik perusahaan fiktif.

“Saya tidak menghitung secara rinci, tetapi kira-kira totalnya sudah mencapai Rp330 juta. Itu tabungan untuk hari tua saya dan suami,” ujar SW kepada Tempo, Senin (24/03/2025).

Investasi kripto bodong ini diawali dengan pemberian bonus awal dalam bentuk stablecoin USDT yang dapat ditarik guna membangun kepercayaan korban. Setelah mereka merasa aman dan menginvestasikan lebih banyak dana, pelaku tiba-tiba membekukan akun dengan alasan investigasi.

Para korban kemudian diminta mengembalikan bonus dan ditawari pembelian koin baru sebagai syarat pencairan dana—yang tetap tidak bisa dilakukan. Sejumlah rekening di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Central Asia (BCA) juga diduga digunakan untuk menampung dana korban.

EVP Komunikasi Korporat & Tanggung Jawab Sosial BCA, Hera F. Haryn, menegaskan bahwa jika benar pelaku menggunakan rekening BCA untuk penipuan kripto, pihaknya siap mendukung penegakan hukum. 

“BCA senantiasa mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan dan terbuka untuk berkoordinasi dengan aparat yang berwenang,” jelas Haryn kepada Tempo, Selasa (25/03/2025).

Kami juga melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemukan bahwa komplotan penipuan kripto ini ternyata menggunakan berbagai rekening dari beberapa bank lainnya, seperti yang diungkapkan oleh salah satu korban dalam diskusi di Facebook.

“No Rekening mereka kalau di grup saya, 1. PT.Gamuda Jaya Profit Gio, BRI, 2. PT. Kingdom Jaya Sentosa, Bank BTPN/SMBC, 3. Jabal Magnet Group, BRI, 4. Frasa Berbicara Salim, BCA 5. Adhilah Irfa Daulay, SinarMas 6. Youran Reflexiologi Indo, BCA,” tulis salah satu korban, Minggu (09/01/2025).

Jaringan Internasional dan Peran “Profesor AS”

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan internasional ini. Dalam konferensi pers pada 19 Maret 2025, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap bahwa korban penipuan kripto tersebut diarahkan ke grup WhatsApp untuk belajar trading dari seseorang yang dikenal sebagai “Profesor AS.”

Panduan Belajar Trading untuk Pemula

Setelah korban tertarik terhadap investasi kripto bodong tersebut, mereka diminta mentransfer dana ke rekening nominee yang digunakan pelaku untuk menerima uang. Hingga saat ini, polisi telah mengidentifikasi 67 rekening yang terlibat.

Tim redaksi Blockchainmedia menemukan bahwa “Profesor AS” sering menggunakan nama belakang “Santoso,” sebagaimana disebutkan dalam diskusi korban. Untuk menyamarkan identitasnya, ia menggunakan berbagai nama depan, seperti Ananta, Bagus, Adi, dan lainnya.

Tangkapan Layar Grup Whatsapp JYPRX
Tangkapan Layar Grup Whatsapp JYPRX

Seorang korban JYPRX mengungkap bahwa akun Instagram dengan handle @lwf667788 diyakini milik Rizky Santoso, salah satu nama palsu yang digunakan untuk merepresentasikan Profesor AS. 

Saat ditelusuri, akun tersebut telah berubah menjadi @nd667788. Penelusuran melalui Google Lens juga menunjukkan keterkaitan dengan akun TikTok @allr466043 serta kanal YouTube bernama Greg, yang menggunakan foto serupa.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa jaringan JYPRX dikendalikan oleh beberapa individu, termasuk warga negara asing dan kaki tangan di Indonesia. Menurut laporan Antara News pada 19 Maret 2025, Polri menetapkan warga Malaysia berinisial LWC sebagai tersangka utama dan akan menerbitkan red notice kepada Interpol.

Status Regulasi JYPRX

Di tengah kasus ini, muncul pertanyaan mengenai legalitas JYPRX. Mengacu pada beberapa press release sebelumnya, pihak JYPRX mengklaim telah terdaftar secara resmi di Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC).

Namun, saat kami melakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan bahwa JYPRX dan entitas terkait, LEEDSX, memang pernah mengajukan dokumen ke U.S. Securities and Exchange Commission (SEC).

Form D untuk JYPRX dengan nama Jyprx Virtual Currency LTD diajukan ke SEC oleh seorang warga Colorado, Amerika Serikat, bernama Brandon Edward Beyer pada 7 November 2024.

Pengajuan Form D JYRPX - SEC
Pengajuan Form D JYRPX – SEC

Dokumen serupa juga diajukan oleh LEEDSX—yang diketahui sebagai bagian dari skema investasi kripto bodong lainnya. Form D untuk Leedxs Exchange LTD diajukan ke SEC oleh William Timothy Adams pada 4 November 2024, hanya tiga hari sebelum pengajuan JYPRX.

Pengajuan Form D LEEDXS - SEC
Pengajuan Form D LEEDXS – SEC

Sebagai catatan, pengajuan Form D tidak berarti SEC telah menyetujui atau meninjau penawaran tersebut. Formulir ini hanya memberi tahu otoritas bahwa perusahaan sedang menawarkan sekuritas, tetapi belum mendapat persetujuan.

Pertanyaan besar yang muncul: Apakah kedua perusahaan ini memang terkait dengan skema penipuan kripto dan merupakan bagian dari jaringan internasional? Ataukah ini hanya kebetulan yang dimanfaatkan oleh para penipu?

Namun yang pasti, kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan regulasi yang lebih ketat serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap skema ilegal. Tanpa langkah tegas dari regulator dan kehati-hatian investor, investasi kripto bodong seperti JYPRX akan terus terulang. [dp]

Terkini

Warta Korporat

Terkait