Menjamah Rupiah Token (IDRT), Besutan Anak Negeri

“Perlombaan” stablecoin semakin marak. Dalam beberapa tahun terakhir, sudah beredar “beragam merek” stablecoin berbasis dolar AS, seperti USDT yang lazim digunakan untuk menjaga stabilitas nilai modal di tengah pasar kripto yang sangat volatil. Melihat peluang tersebut, PT Rupiah Token Indonesia meluncurkan stablecoin Rupiah Token (IDRT).

IDRT diterbitkan di atas blockchain Ethereum, di mana setiap unit IDRT dijamin satu banding satu terhadap Rupiah. Sehingga 1 IDRT selalu berharga Rp1.

“Tujuan kami membuat Rupiah Token adalah guna memudahkan trader dari berbagai bursa kripto memindahkan aset mereka ke suatu token berbasis rupiah, mirip seperti Tether USDT,” jelas pendiri dan CEO PT Rupiah Token Indonesia, Jeth Soetoyo, dalam wawancara dengan Blockchainmedia melalui telepon, beberapa waktu lalu.

Smart contract yang mengatur IDRT diaudit oleh CertiK, perusahaan auditor smart contract dan blockchain. Sedangkan untuk jumlah rupiah berbentuk fiat disimpan di bank di Indonesia yang menjadi jaminan IDRT tersebut. Jeth menyebutkan, pengelolaan rupiah pun akan diaudit oleh pihak ketiga.

Jeth, yang sebelumnya pernah bekerja di Consensys di Amerika Serikat, pernah membuat cross-chain antara Bitcoin dan Ethereum untuk mempertukarkan token tanpa perantara. Ia melihat ada peluang untuk stablecoin berbasis rupiah yang bisa digunakan oleh para trader.

Mengingat IDRT “mencatut” nama Rupiah, Jeth tidak khawatir hal itu akan berbenturan dengan regulasi Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mengakui, pihaknya mengacu pada aturan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) tentang karakteristik aset kripto yang dapat diperdagangkan di bursa.

Menurut Jeth, Bappebti mengatur tentang aset kripto yang bisa diperdagangkan di bursa kripto di Indonesia harus berkategori utilitas (Utility Crypto) ataupun didukung oleh aset  tertentu (Crypto Backed-Asset). IDRT, kata Jeth, termasuk kategori aset kripto yang didukung oleh aset riil atau dalam hal ini adalah uang fiat rupiah yang disimpan di bank. Jeth mengakui telah berbincang dengan pihak Bappebti perihal stablecoin rupiah ini.

Rupiah Token ini sebenarnya sudah live, dan pengguna sudah bisa membelinya di website Rupiahtoken.com. Hanya saja, token tersebut belum masuk di bursa kripto manapun. Untuk hal itu, Jeth mengatakan pihaknya dalam tahap menghubungi bursa kripto agar segera dapat me-listing IDRT sebagai aset kripto.

Pemain lain
Sebelumnya Blockchainmedia sempat menelusuri sejumlah proyek serupa, yang mengatasnamakan stablecoin rupiah, yakni IDK oleh IDK Foundation yang diklaim berbasis di British Virgin Island. Berfungsi serupa, stablecoin itu akan diperdagangkan di Tokenomy. Namun, juru bicara IDK Foundation, Stephen DeMeulenaere menolak membeberkan informasi lebih terperinci, dengan alasan berunding dulu dengan anggota tim lain.

Merujuk pada Pasal 3 ayat 2 Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, Aset Kripto dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut: a. berbasis distributed ledger technology; b. berupa Aset Kripto utilitas (utility crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset); c. nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 (lima ratus) besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap) untuk Kripto Aset utilitas; d. masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto terbesar di dunia; e. memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli dibidang informatika (digital talent); dan f. telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal. [ed]

Terkini

Warta Korporat

Terkait