Belakangan ini, merek Whip Pink ramai diperbincangkan di media sosial dan memunculkan berbagai tanda tanya di kalangan netizen. Brand ini ikut terseret dalam perbincangan publik setelah dikaitkan dengan isu wafatnya selebgram Lula Lahfah, meski belum ada penjelasan resmi yang memastikan keterkaitan tersebut.
Di luar kontroversi itu, perhatian publik semakin tertuju pada satu hal lain yang tak kalah mencolok. Melalui akun Instagram dan website resminya, Whip Pink secara terbuka menerima USDT sebagai metode pembayaran. Bahkan, konsumen yang membayar menggunakan aset kripto tersebut disebut mendapat potongan harga khusus.
Situasi ini memunculkan pertanyaan penting, “sejak kapan stablecoin seperti USDT boleh digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia?” Untuk memahami duduk perkaranya, mari kita bahas dari awal.
Catatan: Hingga saat artikel ini diunggah, belum ada penjelasan resmi dari Whip Pink terkait berbagai kontroversi yang terjadi.
Apa Itu Merek Whip Pink yang Sedang Viral?

Berdasarkan informasi di situs resminya, Whip Pink merupakan brand yang berdiri di Indonesia dan fokus pada produk whipped cream dispenser, whipped cream charger, serta berbagai perlengkapan kuliner berbasis gas nitrous oxide (N₂O).
Mereka memosisikan diri sebagai merek premium yang ingin menghadirkan pengalaman memasak yang lebih praktis, aman, dan berkualitas, baik untuk profesional maupun pemula.
Whip Pink mengklaim produknya mudah digunakan, dapat diisi ulang, dan dilengkapi sistem kedap udara untuk menjaga standar keamanan pangan. Dari sisi harga, brand ini juga menyebut produknya dibuat tetap terjangkau agar bisa digunakan oleh beginner chef yang ingin bereksperimen dengan whipped cream dan minuman infused.
Secara legalitas perusahaan, Whip Pink menyatakan bahwa merek Whippink™ dikelola oleh PT. Suplaindo Sukses Sejahtera, sebuah perusahaan Indonesia yang bergerak di bidang inovasi dan distribusi produk. Mereka juga menempatkan diri sebagai lifestyle brand dengan pendekatan visual dan pelayanan yang berorientasi pada pengalaman pelanggan.
Kejanggalan Produk Whip Pink yang Jadi Sorotan
Meski Whip Pink menyebut produknya sebagai perlengkapan kuliner untuk whipped cream, cara brand ini tampil dan beroperasi justru memunculkan banyak pertanyaan.
Berbagai elemen yang melekat pada produk mereka dinilai tidak lazim jika dibandingkan dengan produk serupa di industri kuliner pada umumnya. Berikut beberapa kejanggalan yang paling sering disorot publik.
1. Branding yang Terlalu “Fun” untuk Produk Gas Kuliner
Kejanggalan pertama terlihat dari pendekatan branding yang digunakan. Whip Pink tampil dengan identitas visual serba cerah, dominasi warna merah muda, desain kemasan estetik, serta gaya komunikasi yang santai dan playful di media sosial.

Pendekatan ini cukup berbeda dari merek whipped cream charger lain yang biasanya tampil netral, minimalis, dan menargetkan chef atau pelaku industri F&B.

Kontras ini membuat sebagian publik mempertanyakan apakah produk tersebut benar-benar ditujukan untuk kebutuhan dapur profesional atau justru menyasar pasar lain.
2. Ukuran Kemasan yang Jauh Lebih Besar dari Standar Pasar
Selain branding, ukuran kemasan produk Whip Pink juga menjadi sorotan. Umumnya, cream charger N₂O di pasaran dijual dalam tabung kecil sekali pakai dengan ukuran sekitar 8 gram.

Namun, Whip Pink justru menawarkan ukuran mulai dari 580 gram hingga 2.050 gram, yang berarti puluhan hingga ratusan kali lebih besar dari standar umum.

Tak hanya itu, tabung ini juga diklaim bisa diisi ulang, berbeda dengan cream charger konvensional yang biasanya langsung dibuang setelah digunakan.

3. Menerima USDT sebagai Metode Pembayaran

Kejanggalan berikutnya yang paling menyita perhatian adalah metode pembayaran. Whip Pink secara terbuka menerima USDT sebagai alat bayar dan bahkan menawarkan diskon khusus bagi konsumen yang memilih metode tersebut.
Informasi ini ditampilkan langsung di website dan akun media sosial resmi mereka.

Padahal, di Indonesia, aset kripto diklasifikasikan sebagai komoditas, bukan alat pembayaran. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan brand tersebut terhadap regulasi yang berlaku.
Bolehkah USDT Digunakan untuk Pembayaran di Indonesia?
Di sinilah persoalan hukumnya muncul. Di Indonesia, aset kripto dikategorikan sebagai komoditas, bukan alat pembayaran. Hal ini ditegaskan dalam berbagai regulasi dan juga diperkuat oleh penjelasan dari HukumOnline, yang menyebut bahwa fungsi aset kripto tidak dapat disamakan dengan uang.
Lebih lanjut, Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Mata Uang secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia adalah rupiah. Artinya, penggunaan aset kripto, termasuk USDT, sebagai alat tukar dalam transaksi jual beli tidak dibenarkan secara hukum.
Bahkan, penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu tahun serta denda hingga Rp200 juta. Ketentuan ini berlaku bagi pihak yang menggunakan maupun memfasilitasi transaksi pembayaran selain rupiah di wilayah Indonesia.
Inovasi Produk atau Celah Regulasi?
Viralnya Whip Pink tidak hanya berhenti pada produknya, tetapi juga membuka diskusi yang lebih luas soal batas antara inovasi, strategi pemasaran, dan kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia. Dari sisi branding dan kemasan, Whip Pink tampil berbeda dan berani menabrak pakem produk kuliner pada umumnya.
Namun di sisi lain, penerimaan USDT sebagai metode pembayaran memunculkan persoalan hukum yang tidak bisa diabaikan, mengingat aset kripto di Indonesia masih diposisikan sebagai komoditas, bukan alat tukar yang sah.
Bagi konsumen, fenomena ini menjadi pengingat bahwa tren dan tampilan menarik tidak selalu berjalan seiring dengan kepastian hukum.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [msn]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



