Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (KEMENPAREKRAF) telah mengadakan webinar pada 16 Maret lalu, dengan tema “Perlindungan Hak Cipta dan Lagu Di Era Teknologi Digital Dalam Menumbuhkan Kreatifitas dan Revenue Pencipta.”
Seminar tersebut dibuka oleh Menteri Sandiaga Uno dan sesi pertama diisi pemaparan soal hak cipta oleh Candra Darusman.
Sedangkan pada sesi kedua diisi oleh beberapa musisi seperti Irfan Aulia (Managing Director di Massive Music Entertainment), Yovie Kahitna (pencipta lagu) dan Ananda Sukarlan (komponis dan pianis).
“Dahulu untuk masuk ke dalam industri, perjalanannya sangat pelik. Tapi, sekarang lebih sederhana. Salah satunya karena adanya NFT,” kata Irfan Aulia.
Solusi Masalah Hak Cipta dari Metaroid
Irfan menjelaskan ada bisnis model baru di era teknologi sehingga saat ini bisa lebih dekat dengan pasar atau pembelinya. Performer dan composer memiliki kesempatan yang sama untuk bisa menghasilkan uang lebih banyak.
“Pada perkembangan NFT, kita berada dalam tempo yang cepat sekali untuk mengakselerasi dari seluruh bidang. Seperti seniman, ahli hukum dan para industri mesti bekerjasama. Dan untuk menyikapi ini, ego sentoral harus dihilangkan dari jiwa kita semua,” kata Yovie.
Di kesempatan lain, Ananda Sukarlan mempresentasikan dan berbicara bahwa ia telah berkolaborasi dengan NFT Metaroid, yakni token karya dari Indonesia.
Ananda dan Metaroid sedang membuat sejarah yaitu kompetisi NFT piano pertama di dunia.
Selain mendapat hadiah, karya pemenang juga akan dijadikan NFT bersama Ananda Sukarlan dan mendapat royalti yang adil. Karya tersebut akan dijual dengan harga 2 ETH atau senilai kurang lebih US$5.000.
Metaroid sudah meluncurkan marketplace NFT-nya pada tanggal 21 Maret, tepat jam 9.00 WIB.
Masyarakat, musisi dan seniman sudah bisa menikmati, membeli atau menjual karya seninya seperti musik, lukisan, karya abstrak atau game dan bisa saling berinteraksi di marketplace Metaroid tersebut.
“Saya ingin menjelaskan apa itu NFT dengan sederhana. NFT itu token unik yang tidak bisa ditukar, di-copy dan hanya satu-satunya. Saya menganggap itu lisensi. Seperti uang kertas yang memiliki satu nomor seri. Tidak ada uang dengan dua nomor seri yang sama,” jelas Ananda Sukarlan.
Mengenai hak cipta dan royalti di NFT, Ananda mencontohkan paket karya NFT yang ia jual di marketplace Metaroid, yang terdiri dari pianis dan graphic designer atau visual artist.
Pianis dan visual artist akan selalu mendapat royalti dengan kesepakatan yang tidak saling merugikan dan transaksi pendapatan yang transparan.
“Satu hal yang sangat menguntungkan seniman dan para musisi khususnya musisi klasik soal NFT adalah satu karya bisa berpindah tangan. Orang yang sebelumnya membeli kemudian menjualnya lagi kepada orang lain, itu tetap bisa terdeteksi. Jadi, kita selalu tahu siapa pembeli berikutnya dan pencipta tetap mendapat royalti. Di NFT marketplace ini semuanya transparan dan kita tetap bisa tahu keberadaan karya itu. NFT terasa lebih adil daripada sebelumnya,” jelas Ananda Sukarlan.
Marketplace Metaroid juga membuka kesempatan lebih luas bagi para seniman untuk berkolaborasi dengan kesepakatan royalti yang sama-sama telah disetujui sebelum dijual ke pasar. Tentunya, NFT yang dijual adalah karya yang memiliki fundamental dan nilai yang sangat layak dihargai.
Pada sesi pertanyaan, pembawa acara membacakan pertanyaan yang masuk dari peserta webinar KEMENPAREKRAF mengenai apakah marketplace Metaroid bisa menjadi gebrakan ekonomi kreatif atau menjadi salah satu solusi mengenai permasalahan hak cipta dan royalti yang selama ini tengah diperjuangkan teman-teman seniman di Indonesia.
Sebab saat ini, pembajakan karya dan hak royalti yang tidak transparan masih menjadi diskusi yang terus diperbincangkan.
“Dengan adanya NFT marketplace Metaroid ini, untuk ekonomi kreatif dan masalah hak cipta tentu saja sudah menjadi solusi,” tegas Ananda Sukarlan.
Melihat dari perkembangan pasar NFT yang semakin ramai, marketplace Metaroid berpeluang besar akan seperti Opensea di tanah air. Sangat memungkinkan teknologi NFT di masa depan bisa menjangkau sertifikasi yang layak dan sah. [st]